BAUBAU, suryametro.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau, belum lama ini dituding lakukan penyerobotan terhadap lahan milik MAN 1 Baubau. Kedua instasi tersebut, sempat bersitegang saling klaim hak milik berdasarkan bukti sertifikat yang dipegang keduanya.
Kepala MAN 1 Baubau, La Marihi mengungkapkan, secara keseluruhan luas lahan milik MAN 1 Baubau yang termuat dalam sertipikat hak pakai nomor 00017 seluas 16.920 meter persegi. Sementara PA Baubau mengklaim lahan mereka seluas 2.427 meter persegi, dimana didalamnya itu kata La Mahiri, terdapat lahan milik MAN 1 Baubau yang dicaplok PA Baubau seluas 1.000 meter persegi.
“Lahan yang diserobot itu ada di depan pintu masuk MAN 1 Baubau. Tidak hanya itu, satu bangunan Musholah yang ada didepan sekolah juga diklaim masuk ke dalam lahan milik PA Baubau. Padahal lahan yang dipakai musholah itu, adalah tanah hibah dari masyarakat, pembangunannya juga dari dari biaya bersama MAN 1 Baubau, Kementerian Agama dan masyarakat setempat. Berdasarkan informasi yang berkembang, musholah itu akan dirobohkan dan akan dibangunkan bangunan lain milik PA Baubau,” ungkap La Mahari ditemui, Sabtu (16/07/2022).
Menanggapi tudiangan tersebut, Pengadilan Agama melalui Bidang Humasnya, Reshandi Ade Zein SHi menjelaskan, sejak awal lokasi yang ditempati bekas kantor PA Baubau, telah bersertifikat ternggal 1 Februari 1999 atas nama Departemen Agama. Selanjutnya pada 16 November 2011, Departemen Agama resmi berpisah dengan Mahkama Agung, dimana Pengadilan Agama juga memisahkan diri dari Departemen Agama dan bernaung dibawah Mahkama Agung.
“Dengan begitu, lahan yang ditempati PA Baubau sekarang ini, ikut masuk dalam naungan Mahkama Agung. Dimana didalamnya itu terdapat dua bangunan kantor dan satu bangunan masjid,” terang Reshandi ditemui, Rabu (20/07/2022).
Dengan pemisahan itu, ditahun yang sama, lahan tersebut juga berganti hak milik ke Mahkama Agung dan diberikan hak pakai penggunakan lahan tersebut untuk pengadilan agama Baubau.
“Sebagai kausa penguna barang milik negara itu, PA Baubau berkewajiban menjaga sesuai ketentuan pada peraturan nomor 24 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik negara. Kita jaga baik secara administrasi, fisik maupun secara hukum. Salah satunya itu, ya kita pagari,” ungkapnya.
Terkait klaim hak milik dari MAN 1 Baubau berdasarkan sertifikat yang mereka miliki, hal tersebut kata Reshandi telah dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
“Yang pasti, masalah itu sudah diambil alih pimpinan tertinggi. Dan hari Senin kemarin, sudah melakukan pertemuan dengan Kanwil Kemang Sultra. Hal pertemuan itu, langsung disampaikan ke Mahkama Agung. Kami di PA Baubau, tinggal menunggu hasil putusan atas masalah tersebut,” kata Reshandi.
“Intinya, kami sudah pernah mengirimkan surat tetanggal 7 Juli 2022. Isinya tentang konfirmasi batas-batas yang termuat dalam sertifikat. Tapi sampai saat ini, tidak ada jawaban resmi dari MAN 1 Baubau. Pastinya, upaya penyerobotan itu tidak ada, kami hanya menjalankan tugas. Karena lahan itu milik negara dan bukan milik pribadi PA Baubau,” tambahnya menutup.
Editor: Adhil