BAUBAU, suryametro.id – Satuan Narkoba Polres Baubau bersama Satuan Narkoba Polres Nunukan dan personil Polsek Wolio berhasil mengamankan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus narkoba.
Keduanya merupakan tahanan kasus narkoba Polres Nunukan yang melarikan diri di Kota Baubau, dan berhasil diringkus, Selasa (20/4/2021) kemarin sekira pukul 18.00 Wita.
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/4/2021) membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka kasus narkoba yang dilakukan oleh pihaknya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut ditangani Polres Nunukan, namun para pelaku ini melarikan diri ke Kota Baubau dan berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Baubau bersama personil Polsek Wolio.
“Iya, yang menangani Polres Nunukan. Bisa dikonfirmasi ke Kapolres Nunukan langsung,” singkatnya kepada suryametro.id.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku merupakan target Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kalut) yang tersandung kasus narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram (kg) yang melarikan diri ke Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kini kedua pelaku telah dibawa kembali ke Polres Nunukan, melalui via pesawat sore tadi oleh Satuan Narkoba Polres Nunukan.
Reporter : Putra
Editor : La Ode Muh. Abiddin