BUTUR, suryametro.id – Erwan alias La Aru (29), pelaku pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu, akhirnya berhasil diringkus tim Walet Polres Buton Utara (Butur), di rumahnya di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Senin (24/05/2021) tanpa ada perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton mengungkapkan, pelaku merupakan target operasi yang telah buron sejak 2018 lalu setelah terungkap melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat di Kecamatan Bonegunu dan Kulisusu. Namun saat penggrebekan, pelaku berhasil kabur keluar dari wilayah Butur.
Namun saat kembali Butur, tepatnya diawal Mei 2021, pelaku kembali melakukan aksi pecurian telepon genggam milik merk Vivo milik korban bernama Heril. Saat aksi pencurian itu, korban tengah tertidur dengan telepon genggam yang masih tercash.
“Saat terbangun, telepon tenggamnya sudah tidak ada. Korban mencoba menghubungi nomor telepon genggam miliknya namun nomornya sudah tidak aktif. Korban langsung laporkan ke Polres Butur. Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan tareget operasi kita sejak lama,” ungkap Sunarton,
Usai ditertangkapnya pelaku, seluruh Polsek dijajaran Polres Butur yang menjadi lokasi aksi pelaku, diminta untuk membuka kembali arsip laporannya. Jika dalam laporan tersebut, ada keterlibatan pelaku, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk saat ini, pelaku kita sudah amankan di Mako Polres Butur. Pelaku juga kita kenakan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Adhil