JAKARTA, surya – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa lembaganya telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Pimpinan dewan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden RI, yaitu, satu, [nomor] R21, tanggal 5 Mei 2021 hal RUU KUP,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (22/6).
Selain itu, ia mengatakan, lembaganya juga telah menerima Surpres Nomor R22 pada 5 Mei 2021 mengenai RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Surpres Nomor R23 tanggal 19 Mei 2021 mengenai permohonan pertimbangan atas pencalonan duta luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.
Selanjutnya, kata Puan, DPR juga telah menerima Surpres Nomor R25 tanggal 4 Juni 2021 perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional serta Surpres Nomor R26 tanggal 7 Juni 2021 mengenai permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.
Ia menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh surpres itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” kata politikus PDIP itu.
RUU KUP menuai kontroversi karena mengandung aturan yang bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah sektor seperti bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. RUU KUP merupakan salah satu regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Sejumlah partai politik di Senayan pun telah dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemungutan PPN yang tertuang di rancangan regulasi itu.
(CNNIndonesia)