DPRD Banjarbaru Studi Banding di Konsel, Bahas Perpres No 33

64 views
DPRD Kota Banjarbaru saat studi banding di DPRD Konsel. (Dok. suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menerima Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di ruang kerja Ketua Dewan Konsel, Senin (1/3/2021).

Kunker tersebut di terima langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, beserta dewan lainnya. Sedangkan rombongan DPRD Kota Banjarbaru sebanyak empat orang, yang di pimpin langsung oleh Ketuanya Fadliansyah.

Dikatakan Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, tujuan kedatangan mereka yaitu untuk melakukan studi banding, terkait implementasi pelaksanaan Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Apakah penerapan Perpres No 33 Tahun 2020, sudah maksimal dilaksanakan di Konsel atau bagaimana,” ungkap Fadliansyah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, mengatakan bahwa dewan Konsel konsisten melaksanakan aturan Perpres No 33, karena ini regulasi yang menjadi pedoman hukum, yang harus di taati oleh semua pihak dalam penyusunan anggaran.

“Khususnya terkait perjalanan dinas, walaupun sudah ada usulan untuk revisi, kita berharap semoga pemerintah dalam hal ini Presiden, bisa merevisi Perpres tersebut.” tutupnya singkat.

Reporter: Udin
Editor: La Ode Muh. Abiddin