DPRD Baubau KAD Tentang CSR di Konsel

23
DPRD Kota Baubau saat KAD di Kabupaten Konsel - Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, melaksanakan Kajian Antar Daerah (KAD) di DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tentang pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) Rabu (3/11/2021).

KAD ini di ketuai langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Baubau Nasiru, bersama beberapa anggota dewan lainnya, beserta Sekwan DPRD dan beberapa Staf.

Anggota Komisi III DPRD Konsel, Budi Sumantri membuka rapat kunjungan kerja tersebut, mempersilahkan Legislatif Kota Baubau untuk menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan tersebut. Dimana KAD ini juga di hadiri oleh Sekda Konsel H Sjarif Sajang, Kepala Dinas Sosial Surdin L dan Kepala DPM-PTSP I Putu Darta.

Wakil Ketua DPRD Baubau Nasiru menjelaskan, maksud dan tujuan KAD tersebut yaitu, untuk memahami dan mengetahui pemanfaatan CSR di Kabupaten Konsel, serta kami ingin mengetahui cara pengajuan proposal dalam pemanfaatan CSR tersebut.

Menjawab penjelasan tersebut, Budi Sumantri memaparkan, pemanfaatan CSR di Konsel dari beberapa IUP yang ada, kurang lebih hanya 5 IUP yang aktif. Dimana Konsel banyak IUP perusahaan, tetapi pemanfaatan CSR belum digunakan secara maksimal karena regulasi yang berubah-ubah.

“Sektor kepelabuhanan menjadi sektor yang menjadi perhatian Pemda, karena banyak perusahaan yang menggunakan pelabuhan dalam pengangkutan hasil tambang,” jawabnya.

Penjelasan dilanjutkan oleh Sekda Konsel Ir Sjarif Sajang, bahwa CSR belum masuk dalam APBD, karena setelah konsultasi dengan pihak perusahaan hanya diberikan pada masyarakat yang terdampak. Pemanfaatan CSR dari sektor pertambangan diberikan pada pendidikan dan beberapa pembangunan masyarakat. Serta pihak perusahaan juga di audit khusus dalam membagi CSR dari sisa keuntungan perusahaan.

“Dan pihak Pemda, sedang mencari regulasi yang dapat digunakan untuk pemanfaatan CSR. Dimana Konsel hanya bergantung dari dana transfer Pemerintah Pusat melalui DAU dan DBH serta DAK,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Kota Baubau Yaya Wirayahman, menjelaskan CSR merupakan kepedulian perusahaan pada lingkungan masyarakat, tetapi perlakuan perusahaan yang berbeda-beda. Di kota Bau-bau terdapat perusahaan stasiun bahan bakar, yang memasok bahan bakar di wilayah Indonesia Timur tetapi CSR tidak dapat diatur oleh Pemda.

“Kewenangan daerah tidak dapat mengatur pemanfaatan CSR, karena adanya peraturan-peraturan pemerintah, yang memangkas kewenangan Pemda,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala DPM-PTSP Konsel, I Putu Darta menambahkan, tujuan dari regulasi-regulasi yang baru dikeluarkan adalah mengejar atau mempermudah investor yang akan masuk. Adapun perusahaan-perusahaan yang masuk merupakan investor dari China dan harus dikawasan industri.

“Dan kewenangan Pemda dibatasi oleh Pemerintah Pusat dari sektor darat, laut dan udara, sehingga menyulitkan Pemda untuk membuat kebijakan,” tukasnya.

Reporter: Udin