RAHA, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Jum’at (17/02/2023). RDP tersebut, membahas terkait polemik pemungutan suara ulang (PSU) diempat desa di Kabupaten Muna peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 lalu.
Dalam RDP tersebut Pemda Muna diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Eddy Uga dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rustam.
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menyampaikan ke pihak Pemda Muna agar persoalan Pilkades yang terus berpolemik untuk secepatnya diselesaikan. Khususnya terkait surat balasan dari Kemendagri untuk segera menetapkan kepala desa terpilih hasil pilkades yang sebelumnya disengketakan.
“Jangan sampai berlarut-larut masalah ini, harus secepatnya di tuntaskan dan surat dari Kemendagri itu harus secepatnya ditindaklanjuti,” kata La Ode Iskandar dalam RDP.
Dikesempatan yang sama, Sekda Muna Eddy Uga berjanji secepatnya melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh Kemendagri terkait sengketa pilkades.
Eddy mengungkapkan, jika surat aduan ke Kemendagri dilayangkan oleh yang bersangkutan atau pihak yang merasa dirugikan tanpa melalui Pemda Muna.
“Pemda Muna juga akan ke Jakarta untuk mengklarifikasi terkait surat ini. Kami menunggu apa yang menjadi keputusan pihak Kemendagri setelah klarifikasi yang dilakukan DPMD dan Kabag Hukum. Ketika hasilnya nanti Kemendagri putuskan A, maka seperti itu yang akan dilakukan Pemda Muna. Tentu putusan mesti tertuang dalam berita acara,” terang Eddy dihadapan anggota Komisi I DPRD Muna.
“Dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak Kemendagri sudah kami kirim via PDF sesuai permintaan mereka. Tinggal surat klarifikasi hukum. Tapi dalam waktu dekat hal itu akan dipenuhi,” tambahnya.
Ditemui usai mengikuti RDP, calon kepala desa terpilih dari Desa Wawesa, La Ode Askar berharap polemik PSU segera terselesaikan dan dirinya bisa dilantik untuk memimpin Desa Wawesa.
“Saya kira jelas isi surat itu. Tidak ada aturannya PSU. Kemendagri juga tegaskan itu. Pelaksanaan PSU tentu sangat rugikan kami. Apalagi masyarakat yang sudah memilih kami,” harapnya.
Penulis: Iman