ANDOOLO, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022, melalui paripurna, sekaligus penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Konsel. Beserta tanggapan Pemerintah terhadap enam Raperda, Selasa (14/12/2021).
Adapun enam Raperda yang akan dibahas yakni, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bahasa dan Sastra Tolaki, Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Pengelolaan Rumah Indekos, Perubahan Perda Nomor. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Kebelabuhanan, dan Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan/atau Bahan Asal Ternak.
Ketua Komisi I Nadira, SH mewakili kedelapan Fraksi, menyampaikan bahwa Raperda Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, perlu dilakukan ulang kajian secara mendalam tentang eksistensi masyarakat hukum adat, dengan memperhatikan kriteria keberadaan masyarakat adat beserta pengakuan nya.
“Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya. Berikut, Raperda tentang bahasa dan sastra Tolaki, perlu memperhatikan tata urutan perundang-undangan dan keseragaman penulisan, karna dalam sudut pandang hukum, penulisan yang benar dan tepat sangat berarti,” jelas Nadira.
Dan untuk Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, lanjut politisi Partai PAN ini, dalam hal seleksi dan pengangkatan keanggotaan serta pengawasan keuangan terhadap kepemilikan kekayaan daerah, perlu melibatkan unsur DPRD Konsel, hal ini dipandang perlu mengingat APBD merupakan salah satu sumber penyertaan modal daerah.
“Begitu juga Raperda tentang pengelolaan Rumah Indekos, sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, tetapi menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya.
Adapun Raperda tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan, perlu melengkapi pada bagian dasar hukum, dengan produk hukum daerah yang berkaitan dengan substansi, salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konsel Tahun 2020-2040, yang didalamnya mengatur tentang kepelabuhanan.
“Dan terakhir, Raperda tentang pengaturan lalu lintas ternak dan/atau bahan asal ternak, juga perlu melengkapi pada bagian dasar hukum, yaitu peraturan tentang Penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.
Berdasarkan masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan dan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kedelapan Fraksi-fraksi DPRD Konsel masing-masing Golkar, Gerindra, PDIP, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura, dan PKB menyatakan menerima keenam Raperda tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Konsel, Rasyid memberikan tanggapan bahwa Pemda sangat sependapat dengan pandangan beberapa Fraksi yang telah disampaikan, pada prinsipnya dalam proses pembentukan Perda, diharapkan dapat terbentuk suatu produk hukum yang lebih responsif dan bertanggung jawab secara sosial, dengan jalan lebih meningkatkan kajian atas persoalan sosial di masyarakat.
“Selain itu kami juga selalu berpegang pada prinsip bahwa Perda yang dibentuk harus sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat menjadi instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab,” tukasnya.
Reporter: Udin