ANDOOLO, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menskors hingga waktu yang belum bisa ditentukan, terkait agenda rapat paripurna penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPAS) tahun anggaran 2021
Penundaan MoU KUPA-PPASP ditunda, sebab Pemerintah Kabupaten Konsel, tidak menghadiri rapat tersebut. Padahal, DPRD sudah menyampaikan melalui udangan resmi kepada Pemkab, tertanggal 24 September 2021, yang pelaksanaannya dilaksanakan, Senin (27/9/2021) kemarin pukul 10.00 wita, di aula utama DPRD.
“Kami undang untuk rapat paripurna, karena semua pembahasan telah usai, maka tahapan selanjutnya adalah penandatanganan MoU antara DPRD dan Pemda Konsel,” ungkap Irham Kalenggo, Ketua DPRD Konsel saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021)
Lanjutnya, MoU KUPA-PPAS tahun anggaran 2021 telah dibahas sepenuhnya. Namun tidak ada satupun dari Pemda Konsel yang hadir, baik itu perwakilan. Oleh sebab itu, pihaknga mengskors hingga Pemda ada kesiapan untuk hadir rapat paripurna.
“Yang memiliki kepentingan terhadap anggaran perubahan ini, adalah Pemkab Konsel. Kita juga sudah menunggu konfirmasi dari pihak Pemkab namun tidak ada,” tutupnya.
Reporter: Udin