BAUBAU, suryametro.id – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Baubau tiba-tiba didatangi dua orang wanita yang bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat, 15 Oktober 2021. Kehadiran kedua wanita tersebut masing-masing nama samaran Bunga (28) dan Mawar (30) untuk mengadu terkait pemotongan gaji dan diberhentikan secara sepihak dari tempatnya bekerja. Keduanya di berhentikan karena enggan bekerja hingga pukul 03.00 Wita dini hari.
Saat di konfirmasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Mardiana Aksa, membenarkan adanya laporan tersebut. Perihal laporannya terkait dengan perampasan hak (gaji, red). Dalam perjalanannya, ada 22 Oktober 2021, DP3A kemudian melakukan mediasi terhadap kedua wanita itu dengan THM tempat mereka bekerja.
“Dalam proses mediasi itu, kami libatkan juga instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan pihak kepolisian dari Polsek Murhum. Mereka mengadu karena diberhentikan saat masih melaksanakan tugas sebagai pekerja malam,” jelas Mardiana Aksa, Senin, 25 Oktober 2021 diruang kerjanya.
Dijelaskan, kronologis kejadian malam itu kedua korban tengah melaksanakan tugas sebagai pemandu lagu. Oleh pengusaha THM, kedua korban langsung diberhentikan dan diharuskan keluar malam itu juga dari mess tempat mereka bekerja. Alasannya, keduanya melanggar perjanjian kerja.
“Mereka berdua diberhentikan tengah malam sekira jam 01.00 Wita. Harus keluar malam itu juga. Di kenakan pinalti 5 juta, dipotong dari gaji yang mereka dapat,” ungkapnya.
Nah, selama proses mediasi berlangsung, pengusaha Cafe atas nama NN (Inisial) datang dengan didampingi suaminya yang notabene oknum ASN di Kota Baubau. Awalnya, NN bersikukuh tetap memotong upah kedua “ladiesnya”, masing-masing sebesar Rp5 juta. Namun, setelah di telaah, dalam perjanjian tidak tertuang batas waktu jam kerja. Setelah proses mediasi, pemilik THM akhirnya menyetujui membayar secara penuh upah kedua wanita pengiring lagu itu.
“Pengusaha berkeinginan ladiesnya kerja sampai jam 03.00 Wita. Tetapi perjanjian kerjanya lemah. Pada poin tiga, ada kesepakatan kerja dari jam 21.00 Wita. Tapi tidak ada jam batas waktu kerja. KTP dan gaji dikembalikan tanpa pinalti,” urainya.
Meski uang potongan dari gaji telah dikembalikan, proses pemutusan hubungan kerja tetap terjadi. Ironinya, barang-barang pribadi kedua pemandu lagu itu langsung dikeluarkan dari mess tempat mereka tinggal. Agar tidak terjadi kejadian serupa, Mardiana menghimbau kepada para pemilik THM di Kota Baubau, agar jujur dalam membuat perjanjian kerja, tidak membuat perjanjian yang seolah menjebak karyawan.
“Perjanjian yang dibuat jangan cenderung merugikan pekerja yang rata-rata perempuan. Mari memanusiakan perempuan. Perjanjian atau kontrak kerja harus juga diberikan kepada pekerja, jangan hanya dimiliki pengusaha,” imbaunya.
Alasan pemotongan gaji dan pemberhentian Bunga dan Mawar oleh pengusaha THM karena tidak mau bekerja sampai dengan pukul 03.00 Wita, sangat bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Kota Baubau no 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam. Dimana pada Bab VI, pasal 9 ayat 2 poin d, menegaskan waktu penyelenggara usaha tempat hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 01.00 Wita.
Penulis : Hariman