BAUBAU, suryametro.id – Dua orang pelaku pencurian di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal dari Polres Baubau disalah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Wajo.
Kedua pelaku diketahui berinisial AW (20) dan AK (19).
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin SH MH ditemui belum lama ini mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu di rumah milik La Ode Asikin di Kelurahan Lamangga, Kota Baubau. Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku berhasil membawa pergi satu unit telepon genggam dan dompet milik korban berisikan sejumlah uang tunai.
Belum sempat melarikan diri, aksi kedua pelaku diketahui oleh korban dan mencoba mengejar kedua pelaku. Naasnya, salah satu pelaku kemudian menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga membuat korban mengalami luka robek di kepala dan pergelangan tangan kiri.
“Setalah menganiaya korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Setelah dilaporkan, identitas kedua pelaku akhirnya berhasil kita ungkap dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” terang AKP Najamuddin.
“Saat anggota menggeledah rumah salah satu pelaku untuk mencari barang bukti senjata tajam, dari salah satu pelaku ditemukan satu paket sabu siap pakai. Selanjutnya, paket sabu tersebut langsung diserahkan ke unit Sat Narkoba Polres Baubau untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti senjata tajam, diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya juga disangkakan pasal tentang pencurian disertai penganiayaan, ancaman hukuman diatas lima tahun.
Editor: Adhil