KENDARI, suryametro.id – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua warga Kendari inisial JBS dan FSA, karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Dua tersangka yang berumur 31 dan 16 tahun itu, berhasil diamankan di sekitar pesisir Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Minggu (08/08/2021) kemarin
Dir Polair Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua warga kendari, yang diduga pengedar sabu. Dari tangan kedua tersangka, Timsus mengamankan 12 paket sabu dan uang tunai.
“Tim berhasil mengamankan 12 paket sabu, 18 paket yang sudah kosong, beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu dan uang tunai, pihaknya juga mengamankan dua unit handphone, dua buah korek api gas dan satu unit motor honda Beat warna hitam.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mako Dit Polair Polda Sultra dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Rahman