Dua Pengedar Sabu Diduga Jaringan Lapas Baubau Ditangkap Polisi

138 views
Pelaku SI diamankan di Kelurahan Waruruma pada malam hari, Selasa (15/02/2022) dengan barang bukti 51 paket sabu siap pakai seberat 19,53 gram. Doc. suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Satuan Narkoba Polres Baubau, berhasil meringkus dua orang pengedar sabu yang diduga merupakan jaringan Lapas Kelas IIa Baubau. Keduanya diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda.

Waka Polres Baubau, Kompol Bahtiar mengungkapkan, kedua pengedar tersebut berinisial SI (26) seorang buruh harian lepas dan AR (33) seorang tukang batu. Pelaku SI diamankan di Kelurahan Waruruma pada malam hari, Selasa (15/02/2022) dengan barang bukti 51 paket sabu siap pakai seberat 19,53 gram. Sementara AR diamankan di Kelurahan Liabuku dua hari berselang dengan barang buktinya 9,93 gram paket sabu siap edar.

“AR ini baru saja keluar dari Lapas karena kasus narkoba. Dia keluar karena mendapatkan asimilasi,” kata Kompol Bahtiar.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku terpaksa jadi pengedar sabu karena tergiur bayaran besar dan dorongan ekonomi keluarga.

AR diamankan di Kelurahan Liabuku, Kamis (17/02/2022) dengan barang buktinya 9,93 gram paket sabu siap edar. Doc. suryametro.id

Sementara itu, Kanit I Sat Narkoba Polres Baubau, AIptu Haeruddin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan narkotik jenis sabu dari salah seorang tahanan dari Kabupaten Muna yang dititip di Lapas Baubau.

“Sebagai tindak lanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari identitas pelaku yang disebutkan oleh AR,” kata Haeruddin menambahkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mako Polres Baubau bersama seluruh barang bukti sabu. Keduanya juga dijerat pasal tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Adhil