BUTON, suryametro.id – Laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum ASN Buton inisial DMH, telah diterima Kejaksaan Negeri Buton.
Kasi Intel Kejaksaan Buton, Nobertus Dhendy saat dikonfirmasi, Rabu (05/02/2025) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporannya sudah kami terima dan kita sudah limpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindak lanjuti. Pastinya, laporan itu sudah masuk dalam daftar tunggu untuk diproses,” ungkap Nobertus.
Sebagai tindak lanjutnya, nantinya pihak kejaksaan bakal memanggil pihak terlapor dan pelapor untuk dimintai keterangan, serta sejumlah saksi lainnya.
“Untuk progresnya, nanti kita sampaikan lagi,” katanya menutup.
Baca Juga: Oknum ASN di Pemda Buton Diduga Pakai Ijazah Palsu, Dilapor ke Kejaksaan
Sebelumnya, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemda Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial DMH, diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti seleksi CPNS di Kabupaten Buton Desember 2007, dan dinyatakan lulus sekitar April 2008 silam.
Melalui pesannya diakun media sosial milik suryametro.id, pelapor yang mengunakan nama Aourora mengungkapkan, DMH sebelumnya terdaftar sebagai salah satu mahasiswa di Institut Teknologi Nasional (ITN) malang tahun 2002. Namun yang bersangkutan tidak menyelesaikan perkuliahannya, sehingga di keluarkan oleh pihak kampus diperode tahun 2019/2020.
“Lalu pada awal tahun 2008, saya mendengar oknum tersebut lukus CPNS. Saya mengira oknum tersebut menggunakan Ijazah SMA, setelah beberapa tahun berlalu saya mengetahui ternyata oknum tersebut menggunakan Ijazah S1 dari kampus Institut Teknologi Pembangunan Surabaya (ITPS). Padalah dia tidak pernah berkuliah disana,” ucap pelapor yang mengaku sebagai teman semasa kuliah.
ITPS sendiri, merupakan salah satu universitas yang dibubarkan atau dinonaktifkan oleh Kemenristek Dikti karena diduga sebagai kampus Ilegal pada 2015 lalu setelah terungkap melakukannya praktek jual ijazah palsu.
Editor: Adhil