ANDOOLO, suryametro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), menahan kepala SMA 11 Konsel atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penahanan tersebut, dibenarkan Kepala Kejari Konsel DR Aprillianna Purba SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ramadan SH MH.
Aprillianna menuturkan, penahanan Kepala SMA 11 Konsel berinisial WS, atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2019 sampai 2021.
“Selain WS, Kejari Konsel juga menahan MA yang merupakan guru di SMA 15 Konsel. Yang diduga, membantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah itu,” ujar Aprillianna, Rabu (10/08/2022).
Berdasarkan hasil audit BPK lanjut dia, dugaan kerugian negara sebesar Rp1.299.846.036.
“Diduga dana BOS sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 fiktif dan mark up. Keterlibatan MA diperbantukan menyusun LPJ (laporan pertanggungjawaban) dan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (Arkas) di SMA 11 Konsel,” ungkap Aprillianna.
Keduanya, dijerat undang-undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Penulis: Udin
Editor: Adhil