BAUBAU, suryametro.id – Forum Pemerhati Kebijakan Daerah (FPKD) Kota Baubau, melaporkan Plt Dirup dan mantan bendahara PDAM Kota Baubau di Polres Kota Baubau dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Dalam laporanya, Ketua FPKD, Ilwan Saputra menyebutkan adanya dugaan penyelewengan pengeluaran anggaran PDAM Kota Baubau tahun anggaran 2023-2024 yang tidak memiliki usulan, hal itu diduga kuat dilakukan oleh Plt Dirup dan mantan bendahara PDAM Kota Baubau.
“Ada beberapa item laporan yang kami buat, salah satunya masalah pengeluaran keuangan dan masalah BBM,” ungkap Ilwan belum lama ini.
Dalam laporan tersebut, ia meminta pihak Polres Kota Baubau untuk memanggil dan memeriksa kembali Plt Dirup PDAM Kota Baubau dan Mantan Bendahara Kota Baubau terkait, dalam masalah yang dilaporkan guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Diharapkan pihak kepolisian Polres Baubau untuk serius dan dapat menindaklanjuti serta memproses agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan dan bebas dari Korupsi, Kulusi, dan nepotisme di Kota Baubau,” Jelasnya.
Perlunya di ketahui, laporan FPKA telah diterima oleh pihak kepolisian dan telah melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Saat dikonfirmasi, Plt Dirut PDAM Baubau Mursidin mengatakan, terkait adanya laporan tersebut, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi terkait siapa saja yang dipanggil untuk diperiksa dan apa yang menjadi masalah terkait laporan tersebut.
“Jadi untuk sementara pak, maaf tdk bisa menjelaskan apa2. Trima kasih 🙏,” tulis Mursidin melalui aplikasi pesan singkatnya.
Editor: Adhil