Dugaan Korupsi, Mantan Dirut Bank Bahteramas Baubau Terancam Hukuman Seumur Hidup

186
Dugaan Korupsi, Mantan Dirut Bank Bahtramas Baubau Terancam Penjara Seumur Hidup. Foto: Adhil/suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – AK (51), mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bahteramas Kota Baubau harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Baubau setelah dirinya diamankan atas dugaan korupsi.

AK diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pengolahan anggaran perusahaan tahun 2014 hingga 2017 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Baubau, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan, AK memanfaatkan jabatannya sebagai Dirut Bank Bahteramas melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah denga undang-undang nomor 10 tahun 1998 dan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah diantaranya, penempatan dana deposto berjangka dan penerimaan dana bunga deposito berjangka sebelum jangka waktu yang ditetapkan, menggunakan identitas orang lain dalam proses pengajuan fasilitas kredit (kredit fiktif) BPR Bahteramas Baubau untuk mendapatkan keuntungan, dan pemberian kemudahan pada proses perjanjian kredit nasabah berupa agunan kredit yang nilainya tidak sesuai dengan bersaran pinjaman nasabah yang semuanya, merupakan inisiatif pelakun sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Akibat dari perbuatan tersangka, sehingga PD BPR Bahteramas Baubau mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 1.085.166.666,67 dan berdasarkan data dari PD BPR Bahteramas Baubau, sampai dengan berakhirnya masa audit tanggal 21 Februari 2022, telah terdapat setoran pembayaran angsuran pinjaman pokok sebesar Rp. 72.636.515,00,” ungkap Kapolres Baubau dalam siaran persnya, Rabu (11/01/2023).

“Laporan polisi terhadap pelaku untuk dibuat pada Oktober 2021, selanjutnya surat perintah penyidikan diterbitkan pada Mei 2022, kemudian disusul dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap pelaku terbit Oktober 2022, dan pelaku kemudian mulai ditahan di Polres Baubau terhitung sejak 09 Januari 2023,” tambahnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka AK diamankan di Mako Polres Baubau bersama sejumlah barang bukti berupa berkas atau dokumen sebanyak 60 bundel diantaranya, surat keputusan direksi, perjanjian kredit, sertifikat tanah dan akta jual beli.

Atas perbuatannya juga, tersangka diancam sesuai pasal 2 dan pasal 3 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal satu milyar rupiah.

Editor: Adhil