
KENDARI, suryametro.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK-SULTRA) terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/PR) Kabupaten Muna.
Laporan ini, mencakup dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja), serta penanggung jawab tiga server kualifikasi berkas dalam proses lelang tender.
Hal tersebut diduga, berkaitan dengan proses pengadaan yang tidak transparan, manipulasi data kualifikasi, hingga potensi kerugian perusahaan yang telah mengikuti proses tender bahkan merugikan negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek-proyek tertentu di lingkungan Dinas PU/PR Kabupaten Muna.
“Sehingga dengan diterima laporan kami di Kejati Sultra, memastikan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan ketika laporan kami tidak diindahkan dalam waktu tujuh Hari, maka kami dari Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi akan bertandang di Kejati Sultra untuk meminta transparansi proses penegakan hukum,” ungkap Ramadhan, koordinator AMPK-SULTRA.
“Semoga laporan ini bisa diproses, karena laporan ini menjadi salah satu dari serangkaian pengaduan masyarakat yang menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur,” tambahnya.
Penulis: Hidayat Ramadhan