Dugaan Mark Up Pengadaan Hand Sanitizer, Inspektorat Sultra Didesak Audit Infestigasi BPBD

56 views
Fraksi Sultra saat menggelar aksi di depan kantor BPBD Sultra - Foto: Rahman/suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Adanya dugaan mark up yang dilakukan mantan kepala Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Sultra berunjuk rasa di depan kantor BPBD.

Ujuk rasa yang dilakukan, untuk meminta PPK dan PPTK yang terlibat dalam pengadaan barang, berupa handzenitaizer, sarung tangan plastik dan vitamin, untuk di serahkan kepada masyarakat agar di berikan sangsi dan black list, karena diduga sengaja memark up harga dalam pengadaan tersebut.

“Oknum-oknum yang terlibat dalam pengadaan barang tersebut harus di berikan sangsi dan di black list, karena jangan sampai mereka melakukan kesalahan kembali dalam mengelola APBD ke depan,” ungkap Rizal, koordinator aksi Fraksi Sultra dalam orasinya.

Pada kesempatan itu, Fraksi Sultra juga melakukan aksi didepan kantor Inspekororat Sultra, untuk mendesak kepala Inspekororat agar segera membentuk tim khusus untuk melakukan audit infestigasi ke BPBD dan meninjak lanjuti temuan dari BPK atas dugaan penyelewengan anggaran.

“Kami menilai, maraknya praktek mafia terhadap penyalagunaan keuangan negara dalam suasana pandemi covid-19 sangat tidak manusiawi, bertentangan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan memperbandingakan harga satuan barang yang dibayarkan penyedia kepada supplier, dengan harga satuan dalam kontrak dengan memperhitungkan keuntungan/overhead yang diterima oleh penyedia dan hasil konfirmasi faktur, maka terdapat selisih perhitungan sebesar Rp1.04 miliar yang terindikasi sengaja di mark up harganya oleh PPK BPBD dalam pengadaan tersebut, sehingga hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

“Menurut hemat kami, perbuatan tersebut melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomorb31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan cara melawan hukum menguntungkan diri, menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan cara merugikan keuangan negara dapat dijatuhkan pidana selama empat tahun atau dengan ancaman penjara seumur hidup,” tegasnya.

Kemudian, berdasarkan hasil kajian Fraksi Sultra, dengan adanya indikasi tersebut, menurut Rizal ada dugaan penyelewengan anggaran yang di lakukan mantan kepala BPBD Sultra, selaku KPA dalam pengadaan barang itu.

“Mantan Kepala BPBD Sultra terkesan memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan cara memark up harga pengadaan barang tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, kondisi perbandingan harga satuan kontrak dengan harga satuan yang dibayarkan penyedia, kepada supplier serta prosedur-prosedur pengadaan barang dan jasa untuk penanganan covid-19, dengan metode penunjukan langsung yang tidak dilakukan oleh PPK, sehingga menunjukkan perbedaan harga yang signifikan.

Sementara itu, hasil reviu atas beberapa dokumen kontrak pengadaan barang, dan jasa pada pemerintah provinsi Sultra, dalam rangka penanganan covid-19, menunjukkan bahwa penetapan keuntungan/overhead yang diterima adalah sebesar 15 persen. Antara lain, terjadi pada kontrak pengadaan pengadaan barang pada Dinas Transmingrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi UMKM serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kami juga meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa kepala BPBD Sultra Boy Ihwansyah atas dugaan korupsi penggunaan Dana dalam pengadaan hand sanitizer dan sarung tangan,” paparnya.

Reporter: Rahman