RAHA, suryametro.id – Kepolisian Resort (Polres) Muna menerima laporan dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Matombura berinisial AL yang saat ini terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini dibenarkan Kasat SPKT, Iptu Toto Karsa yang ditemui di halaman Mako Polres, Rabu 24 Januari 2024 saat seusai mengikuti kegiatan di Aula Polres Muna.
Toto Karsa mengungkapkan, korban telah melaporkan Mantan Kepala Desa Matombura berinisial AL yang sekaligus saat ini terdaftar sebagai caleg dari partai Gerindra atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pada Korban yang masih berusia dibawah umur.
“Ya, kemarin sore korban (Kasus pencabulan anak dibawah umur) telah melaporkan pelaku yang terdaftar sebagai Caleg,” ucapnya.
“Laporan itu kita teruskan sama pimpinan, setelah itu nanti Reskrim yang tindak lanjuti,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menegaskan, laporan korban akan secepatnya ditindaklanjuti oleh satuan Reskrim.
“Tentunya, dari laporan itu kita akan kembangkan. Kita akan lakukan penyelidikan termasuk juga kita akan cari saksi untuk kita mintai keterangan. Kemudian kita akan lakukan gelar perkara,” tegasnya.
“Terduga pelaku kasus pencabulan masih dalam mengikuti kontestan sebagai Caleg, pihaknya tetap berkoordinasi dengan KPU maupun penyidik Polda Sulawesi Tenggara terkait posisi pelaku sebagai Caleg,” tutupnya.
Untuk diketahui, korban telah melapor di SPKT bernomor: STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15:50 Wita.
Penulis: Iman