Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah, BRI Unit Murhum Diadukan ke Polisi

485 views
La Ode Adnan Irham saat melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadinya oleh BRI unit Murhum di Kota Baubau. Doc. suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Murhum di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diadukan ke Polres Baubau atas dugaan penyalahgunaan data nasabah, Rabu (22/02/2023).

Nasabah BRI Unit Wolio, La Ode Adnan Irham kepada suryametro.id mengungkapkan, nomor induk kependudukan (NIK) miliknya, tercatat oleh pihak bank sebagai nasabah dengan kredit macet. Dimana jumlah kredit yang dimaksud berjumlah Rp 20 juta. Padahal kata Adnan, dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman dengan jumlah tersebut.

Merasa keberatan, Adnan kemudian mendatangi pihak bank untuk meminta klarifikasi serta meminta pihak bank untuk memberikan keterangan tidak pernah melakukan pengajuan kredit, namun upaya tersebut ditolak oleh pihak bank.

“Hal itu baru saya ketahui setelah tahun 2019, saya dan istri hendak mengajukan permohonan kredit rumah di Kota Kendari, namun tertolak karena NIK milik saya tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tunggakan kredit alias kredit macet. Saya kemudian mendatangi BRI Unit Murhum di Jalan Betoambari No 47 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum dan menemui bagian perkreditan. Oleh salah satu staf bernama Heri, saya kemudian diarahkan bertemu dengan staf lain seorang perempuan yang saya lupa namanya. Saya kemudian meminta surat keterangan bukti pelunasan kredit dan dikeluarkanlah surat keterangan lunas No. B.34/MKR/XIII/09/2020 tertanggal 15 September 2020 dan bertanda tangan Kepala Unit BRI Unit Murhum atas nama Muhammad Radjab,” terang Adnan.

“Setelah itu tahun 2022, kami kembali mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit KCP Maligano jalan Poros Maligano, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, namun ditolak dengan alasan yang sama, NIK saya tercatat kredit macet. Terakhir, tanggal 10 Februari 2023, istri saya mengajukan kredit di PNM UlaMM Ereke jalan Lasora, Lipu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara namun lagi-lagi tertolak dengan alasan yang sama,” tambahnya.

Bukti surat aduan yang dilayangkan La Ode Adnan Irham ke Polres Baubau. Doc. suryametro.id

Hal ini tentu merugikan. Adnan menduga, ada oknum dari pihak bank yang sengaja menggunakan identitas dirinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Adnan juga meminta pihak bank, untuk bertanggungjawab atas masalah tersebut.

“Saya sudah punya itikad baik mendatangi bank, memberikan klarifikasi untuk masalah ini. Tapi upaya kami tidak disambut baik pihak bank. Permintaan kami itu ditolak. Maka dari itu, masalah ini saya langsung adukan ke Polres Baubau,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BRI unit Murhum Ahmad Jufrin saat di konfirmasi tidak memberikan respon. Bahkan melalui whatshapp, pesan yang dikirimkan untuk meminta klarifikasi hanya tercentang dua berwana biru atau pesan tersebut telah terbaca oleh yang bersangkutan, namun tidak mendapatkan balasan.

Editor: Adhil