ANDOOLO, suryametro.id – Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada April 2020 lalu, kini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Selasa (2/3).
Diketahui sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) Konsel, yang namanya masuk dalam daftar usulan kenaikan pangkat dari Dinas yang bersangkutan. Tidak sesuai prosedural, namun keluar persetujuan dari BKN Regional IV Makassar, sampai dengan keluar SK kenaikan pangkat dari BKPSDM.
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan kepada 56 ASN, sesuai nama dalam daftar tersebut untuk dimintai keteranganya.
“Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada kurang lebih 30 ASN, dari beberapa instansi, diantaranya ada guru dan penyuluh pertanian. Sisanya akan tetap kami panggil untuk diperiksa,” jelasnya.
Lanjutnya, sudah ada titik terang, siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Selain itu 56 orang ASN yang namanya masuk daftar kenaikan pangkat itu, semua berpotensi tersangka.
“Ini juga semakin jelas dugaan keterlibatan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oknum di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel,” ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Maluku Utara itu mengaku, akan terus melakukan pendalaman pemeriksaan kasus tersebut, untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat diluar dari BKPSDM.
“Kita masih akan terus melakukan pemeriksaan, kepada oknum-oknum ASN yang terlibat. Agar tidak terkesan tebang pilih, dimana dalam daftar kenaikan pangkat itu terdapat 56 orang nama,” tegasnya.
Reporter: Udin
Editor: Herman Erlangga