Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat, Kejari Konsel Periksa Tim Penilai Dupak

130 views
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abd Muin saat memeriksa salah satu tim penilai DUPAK. (Dok for suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Tim penilai Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), untuk jabatan fungsional guru, dalam dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat periode April 2020 lalu, mengaku tidak pernah menilai angka kredit 53 orang guru, yang namanya masuk dalam daftar kenaikan pangkat, Senin (22/3/2021).

Hal tersebut terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tim penilai DUPAK, yang dijadwalkan hari ini. Namun yang hadir hanya dua orang, yakni inisial SS dan AP, satunya lagi tidak memenuhi panggilan, tanpa alasan jelas.

Diungkapkan Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abd Muin, sesuai jadwal kita sudah panggil tiga orang tim penilai DUPAK, untuk jabatan fungsional guru. Namun dari tiga orang tersebut, yang memenuhi panggilan hanya dua orang saja.

“Jadi yang hadir hanya SS dan AP, satunya inisial NN tidak memenuhi panggilan dan tanpa alasan jelas. Pemeriksan dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan selesai pukul 15.15 Wita,” jelasnya.

Lanjut Safri, dari keterangan dua orang tim DUPAK hari ini, mengaku tidak pernah meneliti angka kredit 53 orang guru, yang tanpa melalui prosedur pada kenaikan pangkat periode April 2020 lalu. Hal tersebut juga sesuai dengan pengakuan dari 53 orang guru terperiksa, dari total 56 orang yang namanya masuk dalam daftar kenaikan pangkat.

“InsyaAllah besok, kita akan periksa lagi dari pihak Dinas Pendidikan, antara lain mantan Kadis Pendidikan, bendahara dan bagian kepegawaian. Jika semua sudah tuntas, maka dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Konsel telah mengantongi nama tiga orang calon tersangka, yang merupakan aktor dibalik kenaikan pangkat ini. Untuk itu Kejari terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, karena tidak menutup kemungkinan, akan ada calon tersangka lainnya.

Kejari juga telah melakukan pemeriksaan saksi secara maraton, terhadap 56 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya masuk dalam daftar kenaikan pangkat periode April 2020 lalu, dimana 53 orang merupakan guru, dua orang tenaga kesehatan dan satu orang penyuluh pertanian.

Reporter: Udin