Dukun Cabul Diciduk Polisi, Ngaku Bisa Kembalikan Keperawanan

74 views
Dukun cabul berinisial AD (29) di Kabupaten Batu Bara, Sumut, ditangkap polisi karena mencabuli dua wanita. AD mengaku bisa mengembalikan keperawanan. (Foto: dok. Istimewa)

BATU BARA, suryametro.id – Seorang pria berinisial AD (29) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. AD, yang mengaku dukun, diduga telah memperkosa dan menipu dua wanita.

“Modus tersangka terhadap para korban, dia mengatakan bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban,” kata Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).

Kedua korban AD diketahui ialah seorang remaja perempuan berinisial SP (18) dan ibu rumah tangga berinisial SY (32). Alih-alih mengembalikan keperawanan, tersangka AD malah memperkosa korban.

“Salah satunya kepada seorang wanita berusia 18 tahun. Dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan. Adapun cara pengobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka,” katanya.

Tersangka Berkali-kali Cabuli Korban

Peristiwa pencabulan terhadap kedua korban terjadi pada September hingga Oktober 2021. Kedua korban disetubuhi 2-6 kali di dalam rumah tersangka.

“Awal perkenalan ceritanya tersangka ini mengenal korban di media sosial dan mengirim pesan lewat messenger untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin,” jelas Niko.

Para korban ini kemudian menemui tersangka AD, yang memperkenalkan diri sebagai paranormal. AD mampu meyakinkan kedua korban untuk berobat. Tersangka meminta uang mahar Rp 500 ribu dan menyetubuhi korban di dalam kamar rumah tersangka.

Setelah sadar menjadi korban pencabulan, kedua korban kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara pada waktu yang berbeda. Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Barang Bukti Disita

Saat penangkapan tersangka, polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk keperluan ritual, seperti boneka, puluhan lembar foto, mangkuk, lilin, gelas kaca, hingga benda sejenis tasbih.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku KUHPidana Pasal 294 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun,” jelas Niko.

(detik.com)