Edhy Prabowo Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Bui

49
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, suryametro.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, mengatakan permohonan banding sudah diajukan sejak Kamis (22/7) kemarin.

“Banding kemarin,” ujar Soesilo, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Ia menuturkan alasan mengajukan banding karena keberatan dengan putusan majelis hakim yang menilai Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Keberatan terhadap putusan khususnya terkait Pasal 12 huruf a. Kalau harus menghukum pak Edhy [harusnya] Pasal 11 [UU Tipikor],” kata dia.

Sebagai informasi, ancaman pidana dalam Pasal 11 yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Sedangkan ancaman pidana Pasal 12 yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, KPK masih menunggu salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama untuk kemudian bisa mengambil langkah tindak lanjut, termasuk mengajukan upaya hukum banding ataupun mengembangkan perkara.

“Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Edhy dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

(CNNIndonesia.com)