Empat Mega Proyek di Baubau Dilelang, Panitia Diminta Profesional

117 views
Herdiman, praktisi hukum Kota Baubau saat diwawancarai salah satu awak media. Foto: Hariman

BAUBAU, suryametro.id – Pasca penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Kota Baubau dengan Bank BPD Sultra ada 20 Mei 2021 silam, akhirnya empat dari enam paket pekerjaan telah dilelang. Total pinjaman yang disetujui untuk membiayai keenam paket pekerjaan tersebut sekitar Rp. 195 miliar dari usulan Rp. 200 miliar.

Dengan nilai pinjaman yang fantastis tersebut, aparat penegak hukum (APH) pun diminta untuk pro aktif dalam memantau dan mengawasi. Mulai dari proses tender hingga proses pekerjaan selesai. Terlebih lagi, berkaca dari kasus sebelumnya di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dimana Bupati Andi Merya Nur yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memungut fee atas beberapa pekerjaan.

Praktisi hukum yang juga merupakan pengacara Kota Baubau, Herdiman mengimbau kepada pemerintah Kota Baubau dalam hal ini panitia lelang agar selektif, profesional dan independen dalam menjalankan tugas sesuai mekanisme berdasar pada ketentuan perundang-undangan. Terlebih lagi, santer terdengar isu-isu yang beredar tentang adanya permainan, diduga telah adanya arahan untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu.

“Untuk menjadi pantia lelang itu tidak sembarang. Panitia lelang ini punya sertifikasi, sehingga kerja-kerja yang dilakukan harus profesional sesuai dengan sertifikasi yang didapat, dengan menghindari intervensi pemangku kebijakan,” beber Herdiman.

Yang perlu juga menjadi pertimbangan adalah terjadinya monopoli pekerjaan yang berdampak pada persaingan usaha tidak sehat. Ketika muncul persaingan tidak sehat, patut diduga terjadi potensi persengkokolan. Hal itu merujuk pada Undang-undang Cipta Kerja.

Misalnya dugaan adanya persekongkolan pada saat evaluasi dan penetapan pemenang tender. Dimana jumlah peserta lebih sedikit dari jumlah peserta tender dari lelang sebelumnya. Kemudian harga yang dimenangkan jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari harga tender sebelumnya, oleh perusahaan atau pelaku usaha yang sama.

“Ada banyak modus dalam hal monopoli pekerjaan. Ada persekongkolan sesama peserta tender, ada juga yang memasukkan penawaran dalam pekerjaan yang sama, dengan menggunakan perusahaan berbeda, tetapi satu pengusaha,” jelasnya.

Mantan aktivis Kota Baubau ini menambahkan, selain itu modus permainan lainnya adalah adanya indikasi selisih harga yang diajukan pemenang tender dengan harga penawaran peserta lainnya, dengan alasan tidak wajar atau tidak dapat dijelaskan.

Herdiman mewarning Pokja agar konsisten terhadap metode pengadaan sebagaimana yang tertuang dalam berita LPSE Kota Baubau, yaitu menggunakan harga penawaran terendah dengan sistem gugur. Tentunya dengan pertimbangan penawar terendah mempunyai kualifikasi perusahaan yang memenuhi syarat. Baik secara teknis, adminstrasi dan biaya.

“Dengan sistem penawar terendah itu, negara atau daerah tentu diuntungkan dengan selisih harga. Daerah bisa lebih berhemat. Selisih anggaran itu, bisa dimanfaatkan untuk sektor pembangunan lain yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Ia mengajak seluruh element masyarakat serta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk ikut memantau pekerjaan tersebut. Harapannya tidak lain agar tercipta iklim kerja yang baik dalam setiap proses tender. Tentunya berdampak pula dengan kualitas pekerjaan dari para kontraktor sehingga hasilnya dapat dirasakan dengan baik oleh daerah.

Terkait persoalan ini, awak suryametro.id juga telah berupaya untuk meminta keterangan dari Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Baubau, namun yang bersangkutan tidak berada dikantornya, Senin 1 November 2021.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, telah melakukan tender pada empat pekerjaan itu. Masing-masing, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Waborobo-Batupoopi dengan paku anggaran Rp 41.660.803.880, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batupoopi dengan paku anggaran Rp 40.423.956.090. Kemudian peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan paku anggaran Rp 40.044.499.770 dan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi-Sorawolio tahap IV dengan paku anggaran Rp 43.935.903.386.

Pada situs LPSE Kota Baubau, untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV dengan kode tender 3784405, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran. Di urutan pertama, PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 35.118.139.892,38. Urutan dua PT. Rajasa Tomax Globalindo, nilai penawaran Rp 35.121.463.600,70. Urut tiga, PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran Rp. 39.908.888.000,00. Urutan empat, PT Garugga Cipta Pratama, nilai penawaran Rp 40.914.746.253,20.

Untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan kode tender 3795405, ada 42 pendaftar. Yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan, dimana PT. Cikools Ara Prima menjadi penawar terendah, yakni Rp. 33.409.039.670,97. Menyusul PT. Putra Nanggroe Aceh, nilai penawaran Rp. 33.816.805.000,00 lalu PT. Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35.

Selanjutnya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri, kode tender 3794405. Tercatat 42 peminat, namun yang memasukkan penawaran hanya 5 perusahaan. Masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT. Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp. 33.930.528.051,01, PT Fatdeco Tama Waja Rp. 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp. 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp. 38.485.366.786,34.

Sementara pada paket proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan kode tender 3796405, terdapat 41 peminat. Yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh Rp. 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp. 40.582.485.743,71.

Dari empat paket proyek itu, terlihat PT. Putra Nanggroe Aceh ikut secara keseluruhan memasukkan penawaran, dimana pada dua paket, perusahaan itu menjadi penawar terendah.

Sedangkan dua proyek lainnya yang belum dilelang yakni pekerjaan Pembangunan Area Parkir Terintegrasi PO 5 dengan anggaran Rp. 13.286.008.400,- serta Pembangunan Gedung PO 5 Convention Centre dengan nilai anggaran Rp. 15.000.006.000,-.

Penulis : Hariman