Forkontra MA-RI Minta Pemerintah Loloskan Honorer Jadi PPPK Tenaga Teknis

377 views
Foto bersama anggota PPNPN Wilayah Palu. Doc. suryametro.id

JAKARTA, suryametro.id – Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal itu merujuk surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mahfud MD, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam Surat daran yang ditandatangani Menpan-RB Mahfud MD 31 Mei 2022 tersebut, tertulis bahwa hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni CPNS dan PPPK yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 pasal 6 tentang ASN.

Untuk tahun 2022 ini, Pemerintah akan kembali membuka lowongan CPNS dan PPPK 2022 dengan total kuota penerimaan sebanyak 1.086.128 orang.

Untuk PPPK Jabatan Teknis , dialokasikan sebanyak 25.554 orang.
Khusus Rekrutmen PPPK tenaga teknis.

Syahiddun Razak SKom, Ketua Umum Forum Komunikasi Tenaga Kontrak Mahkamah Agung RI ( FORKONTRA MA-RI) berharap, harus ada Kebijakan khusus pada formasi PPPK 2022 bukan hanya untuk guru, tetapi juga tenaga teknis administrasi dan tenaga kesehatan.

Syahiddun mengungkapkan, kondisi tenaga teknis administrasi saat ini galau dan bingung dengan rencana Pemerintah mengganti Honorer dengan pihak ketiga (Outsourcing). Hal itu diragukan bisa menimbulkan masalah semakin besar dan menjadi bumerang tersendiri untuk Pemerintah.

“Jika instansi pemerintah diisi lagi oleh pihak ketiga atau Outsourcing, yang jelas-jelas UU nomor 5 tahun 2014 pasal 6 tentang ASN mengatakan, bahwa hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni CPNS dan PPPK,” ungkap Syahiddun.

Olehnya itu, Syahiddun mewakili seluruh tenaga honorer, khususnya diruang lingkup Instansi Mahkamah Agung RI dan honorer Se-Indonesia pada umumnya, meminta Menpan-RB dan pihak terkait, agar tenaga teknis yang berjumlah sangat besar dan mayoritas berpendidikan di bawah D-3 (SLTA dan SLTP) banyak yang berprofesi sebagai sopir, pramubakti, petugas kebersihan dan lain-lain untuk diikutsertakan melamar pada jabatan-jabatan PPPK.

“Harapan ini sejalan dengan pernyataan Mahfud MD bahwa terhadap mereka (khususnya yang berpendidikan minimal D-3), masih memungkinkan untuk melamar pada jabatan-jabatan PPPK. KemenPAN-RB akan mendorong instansi pemerintah untuk mengusulkan formasi bagi mereka. Selain itu, KemenPAN-RB melalui Deputi SDMA telah mengusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada Menkeu Sri Mulyani,” tambahnya menutup. (Adm).