Gegara Uang Rp 5000, Suami di Muna Aniaya Istri

173 views
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin didampingi Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy, saat melakukan rilis terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Muna, Selasa (8/3/2022). Dok suryametro.id

MUNA, suryametro.id – LK (33) warga Kelurahan III Raha, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara harus pasrah digelandang arapat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna.

LK harus beurusan dengan pihak kepolisian akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap WA (30), yang tidak lain adalah istri tersangka sendiri.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengatakan, penganiayaan yang dilakukan LK terhadap WA, terjadi pada 2 Maret 2022 lalu dipicu akibat permasalahan ekonomi . Dimana tersangka meminta uang Rp 5000 kepada korban, namun korban tidak memberikan sehingga terjadi pertengkaran.

“Awalnya terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka, yang mana kemudian tersangka mengeluarkan kalimat kasar. Karena korban merasa emosi dan tertekan sehingga korban memukul lengan kiri dan perut tersangka, karena tidak terima tersangka langsung membalas dengan membenturkan kepala korban ke tembok dan lantai rumah,” ucap AKBP Mulkaifin didampingi Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy saat melakukan rilis di Polres Muna, Selasa (8/3/2022).

Namun aksi keji yang dilakukan tersangka terhadap istrinya tidak berhenti disitu saja, kata Mulkaifin, LK kembali melakukan penganiayaan mengunakan gelas pada mata kiri korban. Selain itu, korban juga merasakan pukulan pada bagian mulut dan pinggul.

Akibat dari penganiayaan yang dilakukan suaminya tersebut, korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada bagian mata sebelah kiri serta pada lengan tangan kanan.

Setelah penganiayaan itu, korban langsung melaporkan suaminya kepada pihak kepolisian. Tidak lama berselang, tersangka LK berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Muna. Polisi juga menyita barang bukti berupa gelas yang digunakan tersangka.

Akibat perbuatnnya, LK dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.

Sebelumnya, kasus KDRT tersebut sempat viral dan menghebohkan Media sosial (Medsos) dengan memperlihatkan foto seorang wanita dengan wajah lebam akibat penganiayaan yang diduga dilakukan suaminya.

Penulis: La Ode Muh. Abiddin