Gubernur Diminta Tidak Melantik PJ Bupati Busel Usulan Mendagri

141
Tidak Ada Kondisi Khusus, La Ode Budi Minta Gubernur Sultra Tidak Melantik PJ Bupati Busel Usulan Mendagri. Ist

JAKARTA, suryametro.id – Ir La Ode Budi, tokoh masyarakat Buton Selatan (Busel) di Jakarta, mendukung Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Alimazi SH, untuk tidak melantik Sekertaris Daerah (Sekda) Buton selatan (Busel) La Ode Budiman sebagai pelaksana jabatan (Pj) Bupati Busel.

Dalam keterangan persnya kepada suryametro.id, La Ode Budi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meninjau ulang penetapan PJ Bupati Busel tersebut.

La Ode Budi menilai bahwa, tidak ada kondisi khusus yang mendukung penunjukan Sekertaris Daerah La Ode Budiman oleh Mendagri.

“Memang dalam regulasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menunjuk pejabat Bupati di luar usulan Gubernur, tapi hal tersebut terkait kondisi khusus. Dan tiga calon pejabat yang diusul Gubernur, tidak memenuhi kompetensinya menghadapi kondisi khusus tersebut,” jelas La Ode Budi, Minggu (22/03/2022).

Menurutnya, penunjukan PJ Gubernur/Bupati/Walikota, merujuk Permendagri nomor 74 tahun 2016 jo Permendagri nomor 1 tahun 2018 terkait pejabat cuti di luar tanggungan negara, diatur bahwa calon Pj Bupati/Walikota disaring oleh Gubernur sesuai dengan kriteria dan persyaratan untuk selanjutnya menyampaikan tiga nama calon pejabat Bupati/Walikota kepada Mendagri.

Kata dia, dalam kondisi tertentu Mendagri dapat menetapkan Pejabat Bupati/Walikota di luar usulan yang disampaikan Gubernur, dengan pertimbangan menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI, menjaga stabilitas politik dan kesinambungan pemerintahan serta mempertimbangkan kondisi sosial, politik, ekonomi, geografis, ketentraman dan ketertiban daerah.

“Busel ini, tidak ada kondisi khusus yang mengharuskan Mendagri menunjuk siapa yang akan jadi Pj diluar dari usulan Gubernur Sultra,” tambahnya menutup.

Editor: Adhil