ANDOOLO, suryametro.id – Pasca berakhirnya masa jabatan H. Surunuddin Dangga dan Arsalim Arifin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada 23 Februari 2020. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, ambil alih kewenangan pelaksana Bupati Konsel.
Pengambilalihan tugas pimpinan daerah di Konsel, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 120/738/OTDA terganggal 03 Februari 2021. Dimana dalam surat tersebut dijelaskan, terkait penugasan pelaksana harian (PLH) kepala daerah yang meminta kepada Gubernur menunjuk sekertaris daerah sebagai pelaksana harian bupati, jika tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkama Konstitusi untuk mengisi kekosongan sementara waktu.
Namun karena terjadi sengketa hasil Pilkada di MK, Konsel tidak masuk dalam kategori Sekda yang ditugaskan sebagai PLH Bupati. Sehingga Gubernur Sultra, H Ali Mazi tidak menugaskan Sekda Konsel sebagai PLH dan mengambil alih sendiri tugas Bupati Konsel.
“Iya kewenangan pelaksana Bupati Konsel diambil alih langsung oleh Gubernur Sultra,” ungkap Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda), Biro Pemerintahan Provinsi Sultra, Sahrin Ramadan dikonfirmasi Selasa, 24 Februari 2021.
Lebih lanjut dikatakan Sahrin, pengambilalihan tugas Bupati Konsel oleh Gubernur, berlaku sampai dengan dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati Konsel, yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nama Pj juga sudah diusulkan, tinggal menunggu siapa yang akan ditunjuk,” tambahnya menutup.
Reporter: Udin
Editor: Adhil