JAKARTA, suryametro.id – Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan tidak terima dipecat dari Polri. Hendra mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Oktober lalu.
Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Dalam sidang ini majelis hakim menanyakan sanksi yang diterima Hendra atas dugaan perbuatan perintangan penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra menjelaskan dirinya ditahan di tempat khusus (patsus) selama satu bulan penuh. Selama waktu tersebut, Hendra mengaku sama sekali tak bertemu dengan keluarganya.
“Untuk PTDH [Pemberhentian Tidak dengan Hormat] saudara terima?” tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
“Untuk PTDH masih banding,” jawab Hendra.
Hendra mengaku telah dibohongi oleh Sambo terkait kematian Yosua. Dia berujar hanya menjalani perintah Sambo selama menangani kasus kematian Yosua.
Termasuk mengamankan dan menyeleksi kamera pengawas atau CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta bertandang ke Jambi untuk menemui keluarga Yosua guna menceritakan penyebab kematian yang telah diskenariokan Sambo.
“Saya berdamai dengan diri saya sendiri, saya berdamai dengan hati. Saya syukuri apa yang bisa saya perbuat, saya menjawab di persidangan ini,” tutur Hendra.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Hendra menjalani sidang kode etik dalam kasus dugaan obstruction of justice seputar kematian Yosua pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu.Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.
Sementara itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua pada hari ini, Senin (6/12).
Tindak pidana itu dilakukan Sambo dan Putri bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Sumber: CNNIndonesia.com