HMI Baubau Dukung Masyarakat Tolak Aktivitas Pertambangan di Kapontori

140 views
Ketua Bidang SDA HMI Cabang Baubau, Muhammad Dahlin. Foto: Istimewa

BAUBAU, suryametro.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau, menyatakan siap mendukung masyarakat untuk melakukan penolakan aktivitas pertambangan yang akan dilakukan PT. Bumi Buton Delta Mega di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Hal ini disampaikan Ketua Bidang SDA HMI Cabang Baubau, Muhammad Dahlin.

Dahlin mengatakan, berbicara soal pertambangan pastinya akan menuai kontroversi dengan masyarakat. Mengingat, di Kecamatan Kapontori memiliki banyak tanah adat, sehingga untuk mengantisipasi adanya kerusakan tanah adat di Kecamatan Kapontori, maka perlu dilakukan penolakan terhadap aktivitas pertambangan.

“Tak hanya tanah adat di wilayah penambangan tersebut, tetapi juga akan merusak cagar alam kita, yang sering disebut dengan Hutan Lambusango sebagai Paur-paru dunia,” kata Dahlin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).

Ia menilai, wilayah yangkan dijadikan lokasi pertambangan sangat tidak strategis, karena berdekatan denganpemukiman atau perkampungan. Sehingga, ia menginginkan pihak perusahaan untuk perlu memperhitungkan atau memperhatikan, sekaligus melihat kembali persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Dahlin, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32 Tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, atau pengawasan.

“Kami menduga adanya keterlibatan Pemerintah Kabupaten Buton atau Pemerintah Kecamatan Kapontori, terkait adanya penambangan tersebut. sehingga diberikan rekomendasi ijin,” ucapnya.

“Siapapun berkepentingan terkait penambangan tersebut, kami HMI Cabang Baubau bersama masyarakat Kapontori, secara tegas menolak adanya penambangan PT. Bumi Buton Delta Mega, karena dampak negatifnya jauh lebih tinggi dari pada pemanfaatan Ekonomi Masyarakat, tambahnya.

Ia juga meyampaikan, masyarakat Kapontori meminta Pemerintah Kabupaten ataupun Pemerintah Kecamatan Kapontori untuk membuka informasi seluas-luasnya mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada masyarakat.

Kemudian, masayarakat meminta Pemerintah Kecamatan Kapuntori untuk menolak kegiatan pertambangan yang diduga ilegal, serta mengusut tuntas kegiatan eksplorasi yang diduga ilegal masuk ke wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kapuntori karena menurut, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P-88/Menhut-II/2014, Hutan Kemasyarakatan, adalah hutan negara yang pemanfaatannya ditunjukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan di peruntungkan kepribadian.

“Insya Allah, dalam waktu dekat, kami HMI Cabang Baubau akan bersama masyarakat Kapontori, akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi menolak adanya pertambangan, sesuai tuntutan masyarakat,” tutup Dahlin.

Editor: La Ode Muh. Abiddin