HMI Baubau Sesalkan Ketua BEM UI di Panggil Soal Cuitan Tentang Jokowi

60 views
Kabid PTKP HMI Cabang Baubau, Rahmat Z Udu. (Dok suryametro.id)

BAUBAU, suryametro.id – Ketua Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau, Rahmat Z Udu menyayangkan pemanggilan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia oleh Rektor pada, Selasa (29/06/2021).

“Seyogyanya kampus harus menjadi sumber kebebasan untuk berekspresi bukan menjadi tempat penjara dan pengakangan,” ungkap Rahmat.

Adapun Kritikan BEM UI terhadap Presiden RI melalui akun medsosnya @BEMUI_Official pada Sabtu, 26/06/2021 dalam cuitannya BEM UI mengunggah foto yang telah di edit dengan keterangan : “JOKOWI : THE KING OF LIP SERVICE”

“Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu di demo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya,” tulis @BEMUI_Official, (26/06/2021).

Sesaat mengeluarkan cuitannya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dikabarkan di panggil oleh direktur kemahasiswaan untuk dimintai keterangan terhadap meme yang diunggah di media sosial itu.

Pemanggilan pada Minggu, 27 Juni 2021, pertemuan yang bertempat di ruang rapat Ditmawa lantai 1. Dalam surat bernomor 915/UN2.R1.KMHS/PDP.00.04.00/2021, tercantum keterangan surat “Penting dan Segera”.

Rahmat menambahkan, mengingat perkataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan sosialisasi Kampus Merdeka, terus menyebutkan dengan hadirnya kampus merdeka sekiranya bisa meningkatkan rasa nasionalisme para mahasiswa, inilah bentuk rasa nasionalisme dari para mahasiswa.

“Melalui ini kami meminta kepada Rektor UI Prof Ari Kuncoro, untuk Mengganti Direktur Kemahasiswaan UI, dikarenakan menghalang-halangi tujuan dari pada Kampus merdeka,” jelasnya.

Apabila dianggap terlalu nyentrik atau melanggar etik, kampus juga mempunyai kode etik tetapi jangan sampai mematikan daya kritis mahasiswa, dimana Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama.

Berangkat dari pemanggilan tersebut Rahmat, berharap pihak rektorat UI dapat menjadikan lahan subur bagi demokrasi mahasiswa.

“Maka dari itu saya sebagai pengurus HMI Cabang Baubau mewakili pengurus yang lain berharap rektor Universitas Indonesia, agar menjadikan kampus layaknya lahan yang subur bagi demokrasi agar tidak jadi alat oligarki,” tutupnya.

Reporter : Novi