BAUBAU, suryametro.id – Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP), menemukan ketidaksesuaian perencanaan perubahan APBD terhadap prognosis yang telah disampaikan kepada DPRD untuk tahun anggaran 2022. Hal itu, diketahui setelah KAKP melakukan telaah draf rancangan perubahan APBD Kota Baubau.
Ketua KAKP Baubau, Isa Anshari menjelaskan, dalam prognosis penerimaan pembiayaan daerah Kota Baubau, dari rencana penerimaan pembiayaan melalui hutang sebesar 195 miliar, telah terealisasi sebesar 24 miliar. Sehingga posisinya, penerimaan pembiayaan atas hutang Kota Baubau menjadi 170 miliar.
Namun berdasarkan draft rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, terhadap penerimaan pembiayaan melalui pinjaman daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) masih mencatatkan angka sebesar 195 miliar.
“Itu artinya, bahwa tidak ada transaksi atas penerimaan hutang melalui penerimaan pembiayaan sebesar 24 miliar. Nah kalau itu tidak ada, kenapa pada prognosis tahun berjalan, dokumen yang diajukan ke DPRD tertera ada transaksi penerimaan melalui hutang sebesar 24 miliar,” kata Isa.
Selanjutnya, di dalam dokumen perubahan APBD Kota Baubau tahun anggaran 2022, TAPD belum melakukan rasionalisasi terhadap penerimaan pembiayaan melalui hutang. Di mana telah ada komitmen kesepakatan antara pemerintah Kota Baubau dan DPRD untuk melakukan perubahan nilai nominal hutang yang tadinya sebesar 195 miliar menjadi 165 miliar.
“Nah terhadap transaksi dalam prognosis yang telah disampaikan di tahun 2022 ini, maka nilai penerimaan hutang yang sebenarnya itu menjadi 141 miliar. Ada apa kemudian TAPD masih mengungkapnya sebesar 195 miliar,” ungkap Isa.
Posisi tersebut kata Isa, sangat mempengaruhi terhadap seluruh struktur belanja daerah yang dimana, belanja baik pendapatan daerah kemudian transaksi belanja daerah yang diawali dengan pendapatan atas defisit itu menjadi lebih besar, karena penerimaan sesungguhnya tidak lagi pada angka 195 miliar namun pada angka 141 miliar.
“Kalau dikatakan bahwa 24 miliar yang dicatatkan dalam dokumen prognosis itu belum terlaksana dan belum terealisasi, bagaimana kegiatan perencanaan jalan lingkar yang telah dilaksanakan, apakah sudah ada pencairan uang muka atau belum. Saya kira TPAD sudah melakukan pembahasan terhadap prognosis bersama badan anggaran sebelum diajukannya perubahan APBD Kota Baubau tahun anggaran 2022, di mana ini masih terekam dalam rapat kerja banggar bersama TPAD pada bulan Juli di DPRD, bahwa transaksi penerimaan pembiayaan sudah 24 miliar oleh TAPD dan informasi lanjut yang disampain oleh dinas PU, baru terealisasi sebesar 4 miliar,” kata Isa
Pencatatan yang tidak tertib ini, sangat jauh dari asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999, tentang tertib aparatur penyelengara yang bersih dan bebas dari KKN.
Olehnya itu, KAKP meminta agar dokumen perencanaan perubahan APBD dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum penetapan, khususnya kepada TAPD atau BPKAD untuk taat kepada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2012 tentang kebijakan akuntansi.
“Melihat dokumen ini, lembaga DPRD yang merupakan lembaga aspirasi masyarakat sebagai lembaga terhormat yang melaksanakan fungsi bajeting, legislasi dan pengawasan terhadap bajeting. Ada dugaan bahwa, ada praktek pembohan terhadap pengajuan dokumen kepada DPRD dimana di prognosis ada laporan realisasi anggaran untuk penerimaan hutang. Sementara di dokumen APBD perubahan, tidak ada laporan realisasi itu. Sebagai lembaga keterwakilan rakyat, kami juga tidak ingin orng-orang terpilih di DPRD, bisa dibodoh-bodohi,” tutupnya.
Menjawab hal itu, Kepala BPKAD Kota Baubau Yulia Widiarti menjelaskan, meski dari total 195 miliar telah ada realisasi, namun tidak serta merta bisa dikurangi nominalnya dalam rancangan ABPD perubahan. Sehingga masih tercatat sesuai nominal awal.
Meski telah mendapatkan persetujuan dari DPRD, namun belum dapat dilakukan perubahan karena belum adanya penandatanganan MOu antara Wali Kota Baubau dan pihak Bank Sultra sebagai pemilik modal. Selanjutnya, dokuman yang ditandatangani itu akan diserahkan lagi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan laporan pertimbangan kembali, karena keluarnya anggaran juga berdasarkan persetujuan atau pertimbangan dari Kemendagri.
“Contoh misalnya, DAU kita sekarang kurang lebih 485 miliar, ya tetap kita catat itu 485 miliar walaupun sudah ada relisasi, atau kita sudah belanjakan. Apakah kita sudah kurangi..? tentu tidak. Dia berkurang kecuali ada penambahan DAU atau dari sumber-sumber yang lain, itulah yang bisa bikin berpengaruh, tapi tidak berpengaruh dipencatatan kita terkait ralisasi yang kita sudah rencanakan,” terang Yulia.
“Jadi tidak boleh kita mau berpikir, karena sudah ada realisasi maka 195 miliar itu kita kurangi dari porsi sesuai adendum. Tidak akan bisa kalau tidak ada persetujuan antara pemerintah dan bank sultra. Selama belum ada pesetujuan itu, ya tetap uangnya itu tertulis dalam dokumen 195 miliar meskipun uangnya sudah kita habiskan atau kita sudah pakai. Nanti pas pelaporan, baru disesuaikan dengan jumlah anggaran yang tersisa,” tambahnya.
Editor: Adhil