Jadi Pengedar Sabu, Penjual Ikan Dirungkus BNN Baubau

205 views
BNN Kota Baubau saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan narkotika jenis sabu. Foto: La Ode Muh. Abiddin

BAUBAU, suryametro.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau bersama Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Baubau berhasil meringkus soerang pengedar sabu yang berkedok sebagai penjual ikan, Rabu (16/2/2022).

Dari tangan pengedar sabu itu, BNN bersama jajaran Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika golongan satu jenis sabu seberat 12,24 gram.

Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah Djufri mengungkapkan, pelaku MS (31) ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di salah satu kos yang berada di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian BNN dibantu Satnarkoba Polres Baubau melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

“Jadi pelaku MS (31) ini berhasil kita amankan di salah satu rumah kos di kawasan Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro,” ujar Alamsyah Djufri, saat melakukan konferensi pers di Kantor BNN Kota Baubau, Kamis (17/2/2022).

Dari penangkapan pelaku MS, BNN dan Satnarkoba menyita barang bukti yang berada di dua lokasi berbeda, yaitu di tempat kos pelaku berupa satu saset plastik bening sisa pakai, satu buah bong untuk pakai narkoba, satu buah pirek serta uang tunai.

Sementara itu, barang bukti lainnya berada di kediaman mertua pelaku MS di Kelurahan wajo, Kecamatan Murhum dan didapati berupa 10 saset plastik bening berisi kristal bening siap edar dengan berat bruto 12,24 gram, dua buah timbangan dan satu bungkus plastik besar berisi plastik bening untuk pemaketan narkoba.

Atas perbutannya, pelaku MS (31) dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Penulis: La Ode Muh. Abiddin