Jadi Tersangka Korupsi 1,2 Miliar, Kejari Muna Tahan Bendahara Umum Setda Muna Barat

RAHA, suryametro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menahan bendahara umum sekertariat daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai 1,2 miliar rupiah, Rabu (22/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muna, Hamrullah mengungkapkan, penetapan bendahara umum Setda Mubar berinisial R-A itu, setelah kejaksaan menemukan dua alat bukti yang sah.

“RA Bendahara umum ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada bagian Setda tahun anggaran 2023,” ungkap Hamrullah.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), membuat perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti dukung. R-A juga kata Hamrullah, nekat melakukan pemalsuan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) pada tanda bukti kas dan pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan dinas.

“Bendahara ini membayar perjalanan dinas fiktif,” tegasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin menambahkan, meski telah ada tersangka yang ditetapkan. Namun proses hukum dan penyelidikan masih akan terus diintensifkan.

“Nanti akan dilihat, apakah tersangka ini bekerja sendiri atau memang ada perintah yang diterimanya makanya dia bisa nekat melakukan korupsi,” sebut Fariadin

“Ada tiga Obyek pemeriksaan kami atas tindak pidana korupsi dalam kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, yakni belanja tagihan listrik sekitar 37 juta, belanja BBM sekitar 700 juta lebih, sementara perjalan dinas sekitar 460 juta,” tambahnya merincikan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, dan untuk keperluan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut, tersangka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Raha selama 20 hari kedepan.

 

Penulis: Iman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top