Jadilah Pemilih Cerdas dan Rasional Jelang Pemilu 2024

146
La Iman Supa SPd - Alumni FKIP Jurusan PLS (Sosiologi) Universitas Muhammadiyah Kendari. ist

Pesta demokrasi secara akbar sebentar lagi akan digelar, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/kota.

Oleh: La Iman Supa SPd – Alumni FKIP Jurusan PLS (Sosiologi) Universitas Muhammadiyah Kendari

Pemilu merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.

Di Indonesia, ketentuan dan peraturan pemilu diatur dalam perundang-undangan.

Diketahui bahwa pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan di tahun 1955, kedua Pemilu Tahun 1971, Ketiga Pemilu Tahun 1982, 1989, 1992, dan 1997, Keempat Pemilu tahun 1999, Kelima Pemilu tahun 2004, Keenam Pemilu Tahun 2009, Ketujuh Pemilu Tahun 2014, dan terakhir Kedelapan Pemilu Tahun 2019.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah ditetapkan, bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima), dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 187 ayat (5) UU ini.

Adapun jumlah kursi DPRD provinsi, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan pding banyak 120 (seratus dua puluh) mengikuti jumlah penduduk pada provinsi yang bersangkutan.

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / kota atau gabungan kabupaten / kota. Sementara j umlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR provinsi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 189 ayat (5) UU ini.

Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota.

Ditegaskan dalam UU ini, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan UndangUndang ini. Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud, KPU melakukan konsultasi dengan DPR.

Adapun jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) untuk setiap provinsi, menurut UU ini, ditetapkan 4 (empat), dengan daerah pemilihannya adalah provinsi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Adapun Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

“Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 199 UU ini.

Dalam menghadapi pesta demokrai ini money politik atau politik uang dalam Pemilu, Pilkada hingga Pilkades bukan lagi hal lumbah terjadi di tengah-tengah masyarakat kita Indonesia.

Seperti halnya praktik curang (Politik uang) telah ada sejak masa penjajahan Belanda. Kemunculan itu bermula ketika pemerintahan kolonial menerapkan sistem demokrasi dalam pemilihan kepala desa (pilkades), sejak itulah hingga saat ini praktek itu dilakukan oleh berbagai oknum untuk meraih suatu kekuasaan dalam menduduki jabatan tertentu.

Sebagai pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya dalamenghadapi Pemilu harus memaknai menentukan pilihan dari kefiguran hingga Prestasi bukan karena dinilai memiliki harta (Uang) untuk membeli suara.

Untuk kemajuan bangsa dan negara, jadilah pemilih yang cerdas dan rasional sehingga masyarakat sejahteraan.