JAKARTA, suryametro.id – Jaksa Agung Burhanuddin, ingatkan seluruh jajaran kejaksaan untuk menjaga gaya dan hindari pola hidup mewah. Hal itu dilakukan, untuk mencegah terjadinya kecemburuan sosial ditengah masyarakat.
Demikian disampaikan Burhanuddin, Sabtu (11/03/2023) meneruskan arahan Presiden RI Joko Widodo belum lama ini
Dikutip dari pusat penerangan hukum Kejagung RI, menindaklanjuti arahan Presiden, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
Menurut dia, adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya.
Sekaligus menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam instruksinya, Jaksa Agung meminta agar seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli, memakai, memamerkan barang-barang mewah, serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.
Jaksa Agung menuturkan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa.
Melalui pola hidup sederhana, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat.
Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi.
“Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum,” tegas dia.
Selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial.
Dalam hal ini, harus bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi.
Jaksa Agung meminta setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ia mengatakan bahwa arahan mengenai bijak dalam media sosial ini pun telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021.
Ia meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.
Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial, sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah.
Dibandingkan menggunakan media sosial untuk memamerkan gaya hidup mewah, tegas dia, sebaiknya sebagai Aparat Penegak Hukum dapat memanfaatkan media sosial, media massa, dan media elektronik untuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan membentuk Tim Patroli Media, dan membuka keran partisipasi publik.
Hal ini guna melaporkan harta tidak wajar yang ditemukan, sehingga mempermudah Kejagung untuk pelacakan aset (asset tracing) dalam rangka pemulihan aset Negara yang dikorupsi.
Ia pun meminta agar para istri dan keluarga insan Adhyasa agar hidup sesuai kemampuan. Tidak besar pasak daripada tiang.
Ia memastikan bahwa pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup dan tingkah laku yang berlebih-lebihan.
Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh ibu-ibu untuk menghentikan gaya hidup mewah dan harus mendukung para suami untuk menjadi panutan bagi anak, keluarga, dan lingkungan sekitarnya dalam berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika.
Menurut Jaksa Agung, ibu-ibu memiliki peranan mulia yaitu sebagai seorang istri yang bertugas mendampingi suami sekaligus tauladan bagi anak-anak di rumah.
Oleh karena itu, ibu-ibu agar selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.
Kehati-hatian dalam penggunaan media sosial sangatlah penting mengingat jejak digital tidak bisa dihapus. Sebagai istri seorang Jaksa, rentan terkena sorotan publik.
“Keberhasilan istri mendampingi suami bukan hanya diukur dengan keberhasilan karir suami saudara. Melainkan termasuk juga keberhasilan mendidik anak agar menjadi anak yang berbudi pengerti dan berbakti kepada orang tua, bangsa dan negara. Kehadiran ibu-ibu sebagai istri untuk mendukung bukannya menghambat karir suami,” ujar dia.
Jaksa Agung menegaskan bahwa para istri harus menjadi batu pijakan dan bukan batu sandungan bagi karir suami. (Adm)