JAKARTA, suryametro.id – Pemerintah membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk air bersih, baik yang belum siap diminum maupun yang siap minum. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dikutip detikcom, Rabu (14/4/2021), pada Pasal 1 aturan tersebut dijelaskan, ketentuan Ayat 1 Pasal 3 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan dua ayat baru yakni Ayat 1a dan Ayat 1b dalam PP 40 Tahun 2015.
Sehingga, Pasal 3 Ayat 1 berbunyi air bersih yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dalam Pasal 2 meliputi (a) air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau (b) air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).
Pasal 3 Ayat 1a berbunyi, biaya sambung/biaya pasang air bersih sebagaimana ayat 1 merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.
“Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air,” bunyi Pasal 3 Ayat 1b.
Kemudian, pada Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan.
Dalam Pasal 2 PP tersebut dijelaskan peraturan soal pajak air bersih ini berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April 2021 dan diundangkan pada 7 April 2021. (adm/lma)