Jokowi Ingin Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara Sebelum 16 Agustus 2024

95 views
Presiden RI Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, suryametro.id — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) disebut menargetkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur rampung sebelum 16 Agustus 2024. Saat ini, proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) telah dimulai.

“Presiden merencanakan untuk pindah sebelum 16 Agustus 2024, tapi kita masih lihat dulu seperti apa kondisinya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Regional II Bappenas, Mohammad Roudo dalam diskusi Forum Merdeka Barat, Rabu (2/2).

Roudo menjelaskan, berdasarkan masterplan, untuk pemindahan tahap awal tahun 2022-2024, pemerintah membangun infrastruktur dasar seperti air hingga energi untuk penduduk. Selain itu, pada tahap awal juga pemerintah bakal membangun Istana Kepresidenan hingga gedung-gedung perkantoran.

Kemudian, beranjak pada tahun 2025-2035, fokus pembangunan IKN yakni penyelesaian pemindahan. Pada tahap ini, pemerintah mulai menarik pihak swasta untuk membangun gedung-gedung mereka di kawasan IKN.

“Sehingga nanti bisa menarik pihak swasta, bisa buat market atau pasar baru di sana. Kemudian pengembangan sektor ekonomi prioritas, dan fase kota, misal pusat inovasi dan ekonomi,” jelas Roudo.

“Di tahun 2035-2045 itu kita mencoba mendorong dan memantapkan konektivitas, bagaimana nanti IKN ini dengan kota-kota besar di sana,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah juga mulai menyusun aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan ini terdiri dari dua peraturan pemerintah, tiga peraturan presiden (Perpres), dan tiga peraturan menteri/lembaga.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Febry Calvin, mengatakan, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.

Sedangkan, tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.

Sumber: cnnindonesia.com