Jokowi Sebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja Kelar Minggu Depan

0 views
Presiden Jokowi. (Foto: setneg.go.id)

JAKARTA, suryametro.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan aturan turunan UU Cipta Kerja akan segera selesai pada minggu depan. Aturan ini berupa rancangan peraturan pemerintah (rpp) dan rancangan peraturan presiden (raperpres).

“Saat ini pp dan perpres yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sudah pada tahap finalisasi dan mungkin beberapa minggu ke depan ini akan segera selesai,” kata Jokowi di acara Media Group News Summit Indonesia 2021 secara virtual, Rabu (27/1).

Kepala negara mengklaim aturan turunan UU Cipta Kerja akan membuat implementasi reformasi dan transformasi struktural bisa segera dilakukan. Ia menjamin impelementasinya akan berjalan baik, sehingga tujuan dari penerbitan aturan itu tercapai.

“Sehingga tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja, kemudahan pembukaan lapangan kerja, dan mendukung pemberantasan korupsi akan tercapai,” tuturnya.

Bahkan, ia mengklaim antusias dari investor pun tinggi dalam merespons penerbitan UU Cipta Kerja karena dapat memperbaiki iklim investasi. Selain itu dapat menambah daya saing industri nasional untuk bersaing di pasar internasional.

Di sisi lain, hal ini akan bisa membuat Indonesia meningkatkan aliran investasi ke dalam negeri, khususnya berupa investasi yang ramah lingkungan dari hulu hingga hilir. Salah satunya ke rencana pembangunan industri mobil dan baterai listrik.

Ia ingin kedua industri itu bisa segera beroperasi dan besar di Indonesia, apalagi sumber daya alamnya sudah ada di dalam negeri. Menurut Jokowi, investasi yang ramah lingkungan perlu diraih karena permintaan pasar ke depan lebih menyasar produk hijau yang rendah karbon dan efisien.

“Green product, green econony yang low karbon dan efisien akan menjadi primadona industri ke depan,” ucapnya.

Tak ketinggalan, Jokowi melihat modal investasi penting bagi Indonesia untuk memantapkan diri dalam rantai pasok global.

“Ini akan menjadi sebuah sinyal Indonesia akan menjadi motor bagi perkembangan industri masa depan yg berpengaruh dan disegani,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan 23 aturan turunan UU Cipta Kerja sudah selesai diharmonisasi. Terdiri dari 19 rpp dan empat rperpres, namun tidak dirinci satu per satu.

Namun, pemerintah menambahkan delapan aturan turunan di UU Cipta Kerja. Total ada 52 aturan turunan yang terdiri dari 48 rpp dan empat r-perpres.

Sumber: cnnindonesia.com