YOGYAKARTA, suryametro.id – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Dana Keistimewaan (Danais) 2022 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Nilai yang ditetapkan tidak mengalami perubahan dari 2021 sebesar Rp 1,32 triliun. Lalu, untuk apa saja alokasi Danais?
Paniradya Pati Keistimewaan Aris Eko Nugroho menjelaskan, usulan Danais 2022 dilakukan satu tahun sebelumnya. Artinya, untuk alokasi Danais 2022 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah mengusulkan sejak awal 2021 lalu.
“Karena masih dalam kondisi pandemi, alokasi Danais masih banyak untuk penanganan COVID-19 di DIY,” kata Aris beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, tahun ini mayoritas Danais Rp 731,6 miliar untuk urusan kebudayaan. Khusus urusan inilah yang masih memungkinkan untuk membiayai penanganan COVID-19 atau Corona.
“Pembagiannya per urusan kebudayaan Rp 731,6 miliar, kelembagaan Rp 35 miliar, pertanahan Rp 25 miliar sisanya tata ruang yang sebagian besar untuk infrastruktur sekitar Rp 527,9 miliar. Untuk kebudayaan memang masih memungkinkan untuk dimasukkan penanganan COVID-19,” jelasnya.
Secara persentase, lanjut Aris, kebudayaan 55,43 persen, tata ruang 39,99 persen, kelembagaan 2,68 persen dan pertanahan 1,90 persen.
Ia mengungkapkan, redesain anggaran masih memungkinkan dengan melihat sisa lebih anggaran. Dengan mekanisme berbeda dari APBD, sisa lebih anggaran Danais bisa dimasukkan di anggaran tahun itu.
Sedangkan untuk alokasi penanganan COVID-19, kata Aris, masih tetap menggunakan skema sama dengan tahun ini. Alokasi Danais untuk COVID-19 menempel di masing-masing urusan.
“Ya mengikuti untuk penanganan COVID-19 bidang budaya di Urusan Kebudayaan dan lainnya,” katanya.
“Seperti yang dipergunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi, kesehatan, ketertiban ( melalui kegiatan Satlinmas Resque Istimewa dan jaga warga) dan pemberdayaan masyarakat sekitar Rp 340 miliar,” kata Aris.