JAKARTA, suryametro.id – Polda Metro Jaya menangkap penjual yang mematok harga obat Ivermectin jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Penjual obat tersebut memasarkan Ivermectin seharga Rp475 ribu per kotak. Padahal, seharusnya obat tersebut hanya dijual Rp75 ribu per kotak, dengan rincian Rp7,5 ribu untuk satu vial/tablet.
“Jadi ditemukan Rp475 ribu harganya. Ini yang kemudian kami amankan, si pemilik tokonya inisialnya adalah R. Sekarang masih kami lakukan pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/7).
Pedagang obat dengan harga tinggi itu ditemukan dijual di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur pada 4 Juli 2021 lalu.
Polisi mendalami kemungkinan spekulan-spekulan lain turut terlibat dalam penjualan obat Ivermectin dengan harga tinggi tersebut.
“Ini masih kami proses dan kami terus lakukan pendalaman, juga penyidikan lagi. kemungkinan ada spekulan-spekulan lagi yang bermain, menaikkan harga,” tambah dia.
Tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun tersangka dijerat dengan Pasal 198 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ada beberapa Undang-undang lain termasuk KUHP ini akan kita dalami semuanya, termasuk mungkin apakah ada dari hilir kami dapat sampai ke hulunya kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur,” tambah Yusri.
Menurut Yusri, polisi juga melakukan patroli di ruang siber untuk melihat harga-harga obat yang dijual secara daring.
Kata dia, dalam sejumlah temuan masih ada pihak yang menjual obat-obatan tersebut dengan harga hingga Rp700 ribu. Upaya atau modus seperti itu, kata dia, akan ditindak tegas oleh aparat.
“Pelaku-pelaku, penjual-penjual bermain di media online kami akan lakukan penindakan yang tegas untuk semuanya ini,” ujar dia.
Sumber: cnnindonesia.com