WANGI-WANGI, suryametro.id – Kepala Desa Numana kecamatan Wangi-wangi Selatan, kabupaten Wakatobi bakal dipanggil oleh dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa karena diduga menggunakan Dana Desa (DD) untuk membiayai PAUD berstatus milik swasta.
“Jelas tidak dibenarkan jika DD digunakan untuk PAUD milik swasta terkecuali itu milik desa, untuk itu kami harus memanggil yang bersangkutan,”ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3APMD), La Ode Husnan di ruang kerjanya, Senin (22/3/2020).
La Ode Husnan menuturkan, selama ini ia tidak pernah menyangka bahwa PAUD yang menjadi TK percontohan tersebut merupakan milik swasta. Jika benar hal itu dilakukan maka anggaran yang telah digunakan harus dikembalikan.
“Selama ini kami tidak tau untuk itu kami harus tegur itu. Adapun jika ada temuan di kemudian hari itu sudah urusan kepala desa mengapa tidak dari jauh hari dilihat aturannya. Dan juga jika ada desa lain yang seperti itu harus ditegur,”tegasnya.
PAUD Terpadu Mandiri milik Kepala Desa tersebut diduga telah menggunakan Dana Desa sejak tahun 2017 untuk kebutuhan penyelenggaraannya. Tidak tanggung-tanggung anggaran untuk penyelenggaraan berkisar 20 hingga 30 jutaan. Dalam Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes, Desa tersebut memporsikan anggaran sebesar Rp 21,600,000 pada tahun 2017, Rp 21,600,000 tahun 2018 serta Rp 34,200,000 tahun 2019 serta Rp 34,200,000 tahun 2020.
Kepala desa Numana, Ruimun saat ditemui Suryametro.id di kantor desa Numana beberapa waktu lalu tidak bisa menyangkal hal tersebut. Ia mengakui anggaran PAUD yang juga berstatus swasta miliknya itu telah menggunakan dana desa sejak tahun 2017.
“Ini yang sedang kami bahas dengan mereka pendamping. Artinya kami belum tau salah atau tidak karena belum ada aturan yang kami pegang. Kita juga tidak tau itu melanggar,”ucapnya,”Jum’at (19/3/2021).
Disaat yang sama, pendamping desa, Doni Ismail menjelaskan, pembiayaan PAUD melalui Dana Desa (DD) tidak seharusnya dilakukan. menurutnya hal tersebut sudah berada diluar jalur jika dilihat aturan yang berlaku saat ini.
“Masalah memang kalau kita lihat dari konteks aturannya karena harus milik desa. Makanya ini yang kami sedang bincangkan tadi. komunikasinya tadi bahwa mari kita penuhi syarat bahwa PAUD ini harus menjadi milik desa, siapapun yang menjadi ketua yayasannya itu tidak masalah,”jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa aturan yang digunakan pada saat itu adalah Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan itu tidak menjelaskan secara spesifik bahwa PAUD harus milik desa. Sehingga intepretasi dari aturan tersebut masih dua opsi yakni milik desa atau swasta.
“Permendagri 113 tidak menjelaskan secara spesifik bahwa harus milik desa, Permendagri 20 tahun 2018 yang katakan itu bahwa harus milik desa. Yang repot di masa transisi dilain sisi hal ini sudah jalan makanya sekarang kami cari solusinya,”paparnya.
Solusi yang harus hadir saat ini menurutnya, PAUD yang selama ini telah menggunakan Dana Desa (DD) tersebut harus beralih menjadi milik desa.
“Maka solusi yang paling tepat, yayasan tersebut yang sebelumnya adalah milik swasta harus berstatus sebagai milik desa,”pungkasnya.
Reporter: Samidin