RAHA, suryametro.id – Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Muna, La Kore menegaskan, seluruh warga di Kabupaten Muna yang masih memenuhi syarat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tetap wajib dan menerima Bansos tanpa terkecuali. Demikian ditegaskan La Kore, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/01/2022).
La Kore merincikan, syarat mutlat bagi penerima manfaat diantaranya, ibu hamil, balita, anak sekolah dari SD hingga SMA dan keluraga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat. Selurunya kata La Kore, tentunya dari kategori keluarga ekonomi menengah kebawah.
“Kalau syarat atau komponennya itu habis ataupun juga karena terjadi perubahan identitas, barulah data penerima itu tidak akan valid. Nah kalau sudah seperti itu, harus segera di laporkan ke Dinas Sosial. Kalau masih bisa menerima, maka secara otomatis datanya akan kembali terinput sebagai penerima bansos baik itu berupa uang tunai mapun sembako,” terang La Kore.
Selain itu, La Kore juga menegaskan, penerimaan Bansos tidak berkaitan dengan program vaksinasi. Meski yang bersangkutan belum tervaksin, pemerintah wajib menyalurkan bantuan terhadap si penerima.
“Jadi melalui kesematan ini, kami sampaikan kepada warga Muna yang sampai sekarang belum terima bansos meskipun masih memenuhi syarat, segara laporkan ke kami di Dinas Sosial untuk secepatnya ditindak lanjuti,” tegas La Kore menutup.
Reporter: Iman
Editor: Adhil