LABUNGKARI, suryametro.id – La Ada, kakek tua berusia 65 tahun, warga Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak berkutik saat tim gabungan dari Polres Buton Tengah meringkusnya di kediamannya.
Pelaku ditangkap polisi, usai dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap balita perempuan berusia empat tahun di dalam rumah kosong, Senin (25/09/2023) lalu.
Aksi pelaku terhenti, setelah bibi korban memergoki pelaku sedang melancarkan aksi bejatnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Mawasangka.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton mengatakan, dari hasil penyelidikan, terungkap aksi bejat pelaku ini telah dilakukan sebanyak dua kali dengan korban yang berbeda. Namun saat aksi pertamanya, pelaku tidak dilaporkan ke polisi.
“Kasus ini sementara ditangani unit PPA Polres Buton Tengah,” ungkap Narton.
Untuk keperluan penyelidikan, pelaku diamankan di Mako Polres Buton Tengah. Atas perbuatannya juga, pelaku diancam pasal tentang perlindungan anak, hukuman penjara 15 tahun.
Editor: Adhil