KENDARI, suryametro.id – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Kendari, menyikapi tudingan salah satu pihak mengenai keberadaan kapal tongkang bermuatan ore nikel yang terparkir di sekitar wisata pantai Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam tudingannya itu, KSOP Kendari harus bertanggung jawab atas insiden meninggalnya salah satu mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dan seorang warga sekitar setelah tenggelam akibat terseret ombak di area pantai. Sebab, peristiwa itu dipengaruhi adanya kapal tongkang bermuatan ore nikel yang terparkir di sekitar pantai sehingga membuat arus gelombang menjadi lebih kuat.
Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar dan Penjagaan Patroli KSOP Kendari, Kapten Andi Muhammad Suleman saat dikonfirmasi mengatakan, tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya sangat tidak tepat. Sebab, wilayah yang menjadi tempat berlabuh kapal tongkang tersebut, bukan berada dalam otoritas pengawasan KSOP Kendari.
“Daerah Batu Gong itu tidak masuk dalam wilayah kerja KSOP Kendari, maka secara hukum tidak menjadi tanggungjawab kami. Wilayah tersebut masuk dalam pengawasan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Molawe, Kabupaten Konawe,” jelasnya.
Lanjutnya, wewenang pemberian izin penggunaan garis sepadan pantai bagi kapal bermuatan khusus, seperti yang ada di Batu Gong saat ini dikeluarkan oleh Lembaga Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedangkan, pihak KSOP serta lembaga unit kerja di bawahnya hanya sebatas melakukan fungsi pengawasan.
Dimana, selama ini pengawasan yang dilakukan lembaga otoritas kepelabuhanan telah dibagi dalam setiap unit kerja sesuai wilayah masing-masing. Meski dalam regulasi KSOP Kendari, turut melakukan pengawasan di wilayah Konawe, namun tidak mencakup secara keseluruhan termasuk kawasan wisata pantai batu gong.
Selain itu, jika selama ini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi kapal tertentu, yang masuk dalam wilayah pengawasan KSOP Kendari agar tidak melakukan aktifitas di luar dari ketentuan yang berlaku.
Namun ada hal dikecualikan, misalnya dalam keadaan tertentu seperti gangguan cuaca, kapal itu diperbolehkan berlindung di area yang dilarang. Tapi khusus untuk melakukan aktifitas bongkar muat, maka terlebih dulu harus mendapat izin dari Kementerian Perhubungan.
“Kalau kami menemukan ada pelanggaran maka diberi teguran. Tapi jika pelanggarannya dalam bentuk pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses,” tutupnya.
Reporter: Rahman