Kapolres Baubau Sidak dan Launching Banner Larangan Anggota Masuk THM

112 views
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari bersama anggota Propam didampingi GM Metro Entertaint Arifan Graha Is, saat melakukan sidak. (Foto: La Ode. Muh. Abiddin)

BAUBAU, suryametro.id – Kapolres Baubau AKBP Rio Candra Tangkari, Sabtu malam (27/2/2021) melaunching banner larangan anggota Polres Baubau untuk tidak memasuki Tempat Hiburan Malam (THM).

Tak hanya itu, Kapolres bersama sejumlah anggota Propam Polres Baubau langsung melakukan sidak pertama kali di Metro Entertaint, untuk memastikan anggotanya tidak memasuki THM.

Laporkan Polisi Masuk THM, Kapolres Baubau: Saya Akan Beri Hadiah

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari Launching Banner Larangan Anggota Masuk THM. (Foto: La Ode Muh. Abiddin)

Sidak yang dilakukan Kapolres Baubau, disambut baik oleh General Manager (GM) Metro Entertaint Arifan Graha Is, dengan secara langsung mendampingi untuk melakukan sidak.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Baubau, AKBP Rio Candra Tangkari berikan himbauan kepada anggotanya, apabila sedang tidak bertugas agar tidak memasuki Tempat Hiburan Malam (THM).

Hal ini dilakukan, untuk menindaklanjuti arahan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, paska aksi koboi yang dilakukan anggota kepolisian Bripka CS disalah satu THM di Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran anggota Polres Baubau, tidak boleh masuk ke tempat-tempat hiburan kecuali sedang bertugas,” tegas AKBP Rio Candra Tangkari kepada media ini, Jumat (26/2/2021).

Ia menekankan, bilamana masyarakat atau awak media maupun manajemen menemukan anggota Polri berada ditempat hiburan, agar mendokumentasikan dan melaporkan baik langsung kepada dirinya selaku Kapolres Baubau ataupun langsung ke Kepala Seksi (Kasi) Propam dan identitas pelapor akan di rahasiakan.

Lebih lanjut ia mengatakan, bila laporan tersebut bisa dipertanggung jawabkan, pihaknya akan memberikan apresiasi atau hadiah kepada setiap pelapornya.

“Bagi anggota yang melanggar, akan saya kenakan sanksi hukuman disiplin atau kode etik, termasuk pimpinan satu tingkat diatasnya,” jelasnya.

Reporter: Muhammad Manggis
Editor: La Ode Muh. Abiddin