Kejaksaan Muna Selamatkan 1,6 M Uang Negara Dari Para Koruptor

MUNA, suryametro.id – Dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara, hingga Agustus 2025, Kejakasaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, berhasil melakukan penindakan dan mampu menyelamatkan uang negara hingga 1,6 miliar rupiah.

Kepala Kejari Muna, melalui Kasi Intel, Hamrullah mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja seluruh tim di kejari Muna. Dimana tugas dan wewenang kejaksaan meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik secara preventif maupun represif, baik itu diseksi ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, hingga melakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum atau turut menyelenggarakan ketertiban umum.

“Capaian kinerja Kejari Muna itu meliputi, operasi Intelijen 15 kegiatan, Posko Intelijen enam kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan keagamaan satu kegiatan, Jaksa Garda Desa dua kegiatan, Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) dua kegiatan maupun penyuluhan dan penerangan hukum ada delapan kegiatan,” ungkap Hamrullah.

“Sementara kinerja Seksi Tindak Pidana Umum, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak lima perkara, 189 SPDP masuk di Seksi Tindak Pidana Umum, 148 jumlah berkas yang diterima, 125 berkas perkara dinyatakan lengkap, 103 perkara dilimpahkan Tahap II, 108 perkara sudah memperoleh putusan, 98 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, La Ode Fariadin secara detail merincikan, terdapat beberapa upaya penanganan tindak pidana korupsi dan upaya penyelamatan uang negara dari beberapa kasus baik yang ada di Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Muna hingga Kabupaten Muna Barat. Beberapa upaya penindakannya yaitu:

  1. Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran stunting tahun 2022 pada dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DPPKB) Kabupaten Muna,
  2. Dugaan penyimpangan pengunaan anggaran reahbilitasi kantor perwakilan Pemda Buton Utara di Kota Baubau yang merupakan milik pribadi namun dianggarkan melalui dana APBD tahun 2022-2023,
  3. Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2021,
  4. Dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan BPK terhadap 41 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara tahun 2022-2023,
  5. Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan stadion sepak bola Raha melalui anggaran tahun 2022-2023 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna,
  6. Dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (LS) pada pada bagian umum Sekertaria Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2023, dan
  7. Dugaan tindak pidana korupsi pegelolaan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) dan anggaran jaminan kesehatan nasional (JKN) kapitasi tahun 2023-2024 pada UPTD Puskesmas Lohia.

“Dari semua pelaku yang telah ditersangkakan, telah menjalani proses masa tahanan baik di Rutan maupun di Lapas yang ada di Raha dan Kendari,” ungkap Fariadin.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp. 1.111.005.623,-. Sementara Jumlah penyelamatan keuangan negara yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan Negeri Muna sebesar Rp. 561.206.287,-. Sehingga total penyelematan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.672.211.910,” tambah Fariadin menutup.

 

Penulis: Iman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top