Kejari Buton Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Program Lahaja

90 views
Kejari Buton saat bersih-bersih Pantai pada rangkaian kegiatan penerangan/penyuluhan hukum kepada masyarakat nelayan di Desa Saragi - Doc: Humas Kejari Buton

BUTON, suryametro.id – Melalui Nelayan Sahabat Jaksa (Lahaja), Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mendekatkan diri untuk memberikan penerangan/penyuluhan hukum kepada masyarakat nelayan tradisional, yang sangat mengalami kesulitan ekonomi dampak dari pandemi covid-19.

Seperti, Jumat (26/8/2021) kemarin, Kejari Buton melaksanakan kegiatan penerangan/Penyuluhan hukum kepada masyarakat nelayan di Desa Saragi, Kelurahan Saragi, Kecamatan Pasarwajo, sekaligus pengenalan program unggulan Kejari Buton  La Haja, yang saat ini juga masih dalam suasana dan semangat kemerdekaan Indonesia ke-76

Pada kesempatan itu, juga dihadiri Bupati Buton Drs La Bakry, Kapolres Buton AKBP Gunarko, Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Butom, Camat Pasarwajo, Lurah Saragi, Komunitas Pencinta Alam dan masyarakat nelayan.

Dalam sambutannya, Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan mengatakan, program Lahaja merupakan suatu pendekatan yang dilakukan Kejari Buton untuk memberikan penerangan/penyuluhan hukum kepada masyarakat nelayan tradisional, yang sangat mengalami kesulitan ekonomi dampak dari pandemi covid-19.

Kemudian, Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki program bantuan kepada masyarakat nelayan, baik berupa dana bergulir, rumpong, hingga alat pancing. Dimana, ini semua bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan tradisional.

“Dengan begitu, roda ekonomi masyarakat disekitar daerah persisir atau didaerah Saragi bisa cepat pulih kembali,” jelasnya.

Pada kegiatan itu, juga dirangkaikan dengan kegiatan bersih-bersih pantai oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Buton, Ibu Monalisa Ledrik Takaendengan bersama Pengurus.

Diikuti, Bupati Buton, Kajari  Buton dan Kapolres Buton, yang juga melakukan kegiatan bersih-bersih disekitar pantai Saragi. Kemudian, kegiatan ditutup dengan penerangan/penyuluhan hukum kepada masyarakat nelayan tradisional, yang disampaikan Kajari Buton dan para Kasi.(Adm)